Ligaolahraga.com -
Berita Liga 1 Indonesia: Persib Bandung mendapatkan sanksi denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI senilai total Rp. 70 juta. Ini diakibatkan adanya tingkah laku buruk suporter di laga kandang kontra Barito Putera.
Dua surat Komdis diterima oleh pihak klub dengan masing-masing bernomor 171/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 dan 172/L1/SK/KD-PSSI/V/2025. Ini merupakan hasil dari sidang yang dilakukan pada tanggal 14 Mei 2025.
Kedua pelanggaran terjadi pada laga pekan ke-32 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (9/5) lalu. Pelanggaran yang pertama adalah ada pelemparan botol yang terjadi di menit-menit akhir pertandingan.
Dalam surat tersebut, fakta dan pertimbangan hukum untuk sanksi ini adalah ada bukti yang cukup kuat terkait pelemparan botol dari Tribun Timur di menit 89 dan itu melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2023.
"Merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," bunyi sanksi untuk pelanggaran ini.
Sedangkan untuk sanksi kedua adalah denda akibat adanya penyalaan petasan sebanyak dua kali di area Tribun Barat arah Selatan oleh penonton Persib dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
"Merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," tulis putusan sanksi di surat kedua.
Pengulangan terhadap pelanggaran ini bisa berakibat pada hukuman yang lebih berat. Persib juga tidak dapat mengajukan banding sesuai dengan pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Sidang Komdis PSSI ini dihadiri Eko Hendro Prasetyo (Ketua), Asep Edwin Firdaus (Wakil Ketua), Hasani Abdulgani, Aji Riduan dan Mahfudin Nigara (Anggota). Kedua surat sanksi pun ditandatangani Eko Hendro Prasetyo.
Artikel Tag: Persib, komdis pssi
Published by Ligaolahraga.com at https://www.ligaolahraga.com/bola/komdis-pssi-sanksi-persib-dengan-denda-senilai-rp-70-juta