Kekurangan Dokter Spesialis Terasa Saat Bencana, Kemenkes Genjot Pemenuhan Lewat PPDS Hospital Based

9 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kekurangan dokter spesialis di Indonesia begitu terasa ketika bencana besar melanda. Seperti yang belum lama banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Di situasi seperti ini, kebutuhan dokter spesialis meningkat secara drastis. Korban terdampak bencana memerlukan penanganan medis dari para spesialis, seperti:

  • Spesialis orthopedi dan traumatologi untuk menangani cedera dan patah tulang
  • Spesialis bedah untuk menangani luka berat dan komplikasi pasca cedera
  • Spesialis anak dan obstetri-ginekologi untuk menangani ibu hamil, bayi, anak
  • Spesialis penyakit dalam dan emergensi
  • Spesialis paru dan infeksi karena kondisi pengungsian yang berpotensi memudahkan penularan penyakit.

“Dalam konteks inilah pemerintah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU atau hospital based) sebagai terobosan untuk mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dr. Yuli Farianti, M.Epid., dalam temu media di kantor Kemenkes di Kuningan, Jakarta (9/12/2025).

Sejak diluncurkan pada 6 Mei 2024, program ini memungkinkan rumah sakit pendidikan yang memenuhi persyaratan dan standar untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis. Sehingga, proses pendidikan tidak lagi terbatas pada penyelenggaraan di fakultas kedokteran (university based). Saat ini, dari total 144 Fakultas Kedokteran (FK), hanya 26 FK yang memiliki prodi spesialis, dan separuhnya berada di pulau Jawa-Bali.

“Apabila tidak dilakukan akselerasi, dibutuhkan waktu sekitar 10 tahun hanya untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis dasar, belum termasuk kebutuhan spesialis lainnya yang terus berkembang seiring perubahan pola penyakit dan layanan,” ujar Yuli.

Meningkatkan Jumlah Dokter Spesialis dengan Lebih Cepat

Melalui mekanisme PPDS RSPPU, jumlah dokter spesialis dapat ditingkatkan lebih cepat dan distribusinya dapat diatur secara lebih responsif terhadap kebutuhan wilayah. Termasuk daerah terpencil, wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) dan kawasan rawan bencana yang mengalami kekosongan layanan spesialistik.

“PPDS RSPPU diharapkan menjadi akselerasi upaya percepatan pemenuhan tenaga spesialis selama ini.”

Saat ini, ada enam program studi dokter spesialis di 6 RSPPU yaitu:

  • Ilmu Kesehatan Anak di RSAB Harapan Kita Jakarta
  • Jantung dan Pembuluh Darah di RSJPD Harapan Kita Jakarta
  • Neurologi di RS PON Jakarta
  • Onkologi Radiasi di RSK Dharmais Jakarta
  • Orthopeadi dan Traumatologi di RS Soerharso Solo
  • Ilmu Kesehatan Mata di RS Mata Cicendo Bandung

Rekrutmen Residen

Rangkaian proses rekrutmen, seleksi, dan pendayagunaan melibatkan berbagai lintas sektor, yaitu dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, kolegium, RSPPU yang ditunjuk serta Tim Panitia Seleksi Bersama yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sebagai langkah awal telah ditetapkan SKB Juknis Tata Cara Seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis sebagai acuan dalam penyusunan panduan pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik pada setiap program pendidikan dokter spesialis/subspesialis.

RSPPU telah memperoleh akreditasi dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME), lembaga akreditasi pendidikan kedokteran internasional dari Amerika Serikat. Selain itu, RSPPU juga bekerja sama dengan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) untuk memastikan seluruh proses pendidikan tetap mengikuti ketentuan pendidikan tinggi nasional.

“Dengan kombinasi standar global dan regulasi nasional, penyelenggaraan PPDS RSPPU dipastikan terjamin mutunya dan mampu menghasilkan lulusan dokter spesialis yang memiliki kompetensi sesuai standar yang dipersyaratkan,” jelas Yuli.

Pastikan Residen Dapat Insentif

Selaras dengan tujuan pemerataan dokter spesialis, dokter umum di daerah rural tidak perlu khawatir tentang biaya pendidikan karena selain PPDS RSPPU full funded oleh LPDP, residen juga mendapatkan insentif dari Rumah Sakit.

Selain itu, Kemenkes memastikan bahwa bantuan pendanaan pendidikan juga diberikan bagi peserta didik di perguruan tinggi. Sejak 2008, telah lebih dari 11.000 beasiswa diberikan kepada dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis di 19 Universitas negeri dan swasta. Dengan demikian, kebijakan pemenuhan dokter spesialis melalui 2 jalur pendidikan dapat memperluas akses dan kapasitas serta berjalan selaras demi tujuan yang sama: memastikan setiap daerah memiliki dokter spesialis yang memadai.

Seluruh kebijakan ini dirancang agar pemenuhan dokter spesialis tidak hanya menambah kuantitas lulusan, tetapi juga memastikan pemerataan distribusi, pemerataan kualitas layanan, serta keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Termasuk dalam meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

“Pemerintah berkomitmen dalam implementasi kebijakan ini dilaksanakan secara akuntabel, kolaboratif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Indonesia bergerak semakin dekat menuju sistem kesehatan yang lebih adil, tangguh dan mampu melindungi masyarakat di saat krisis maupun di masa normal,” tutup Yuli.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |