2.063 Anak Jadi Korban Pelanggaran Hak Sepanjang 2025, Rumah Tak Lagi Jadi Tempat Aman

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan sepanjang 2025. Mayoritas laporan disampaikan melalui kanal daring, dengan total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan jumlah korban mencapai 2.063 anak.

Berdasarkan data demografis, korban didominasi oleh anak perempuan (51,5 persen), disusul anak laki-laki (47,6 persen), sementara 0,9 persen lainnya tidak mencantumkan jenis kelamin.

"Temuan yang cukup memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan jumlah aduan tertinggi," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

KPAI mencatat ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak terbanyak, disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya.

Ironisnya, 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku. Kondisi ini mencerminkan lemahnya detail pelaporan serta masih rendahnya keberanian korban atau keluarga dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

Berdasarkan jenis pelanggaran, aduan tertinggi kembali berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, menandakan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga.

Selain itu, laporan terkait kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan masih mendominasi pengaduan masyarakat.

Di sisi lain, kejahatan digital terhadap anak menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan, seiring meningkatnya akses anak ke ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

Pelanggaran Hak Sipil dan Partisipasi Anak

Dalam laporan akhir tahun ini, KPAI juga menyoroti masih rendahnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak, terutama di wilayah tertinggal.

Salah satu temuan utama adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran, yang merupakan hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengakui belum memiliki data terkini terkait kepemilikan akta kelahiran.

Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan baru 45,19 persen anak di provinsi tersebut yang telah memiliki akta lahir.

Kondisi ini berdampak langsung pada terbatasnya akses anak terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, KPAI mencatat anak masih menjadi target eksploitasi politik dalam aksi unjuk rasa periode Agustus–September 2025.

Tak sedikit anak yang mengalami kekerasan dan penyiksaan saat ditangkap dan menjalani proses hukum oleh aparat kepolisian.

Realitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4, yang menjamin hak anak untuk berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kekerasan Seksual Anak Masih Terjadi di Lingkungan Sekolah

Di sektor pendidikan, KPAI mencatat bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di satuan pendidikan.

Lemahnya sistem deteksi dini, pendampingan, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperparah kerentanan anak terhadap risiko kekerasan dan tekanan psikologis.

Tingginya akses anak terhadap teknologi digital yang tidak diimbangi literasi dan pengawasan yang memadai juga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak di ruang digital.

Sehingga membutuhkan penguatan sistem pencegahan, peran guru BK, dan mekanisme peringatan dini.

Program dengan Sasaran Anak yakni MBG Perlu Penguatan Tata Kelola

KPAI turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Januari-Desember 2025 melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan target penerima manfaat anak sekolah, balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

KPAI bersama mitra melakukan pendampingan Child Lead Research (CLR) dengan melibatkan 24 peneliti anak dengan responden 1624 murid SD, SMP dan SMU penerima manfaat MBG di 12 provinsi.

Program ini dinilai strategis, namun memerlukan penguatan tata kelola, keamanan pangan, serta pelibatan bermakna anak agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun psikososial.

Berdasarkan monitoring media, sepanjang tahun 2025 tercatat 12.658 anak mengalami kasus keracunan MBG di 38 provinsi.

Tiga provinsi dengan jumlah korban tertinggi adalah Jawa Barat (4.877 anak), Jawa Tengah (1.961 anak) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1.517 anak).

Read Entire Article
Helath | Pilkada |