Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi penyandang penyakit kronis. Perjuangan untuk digolongkan sebagai ragam disabilitas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 2 Maret 2026 di Jakarta.
Permohonan diajukan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.
“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, MK menegaskan, hukum tidak membatasi disabilitas hanya pada kondisi yang secara kasatmata terlihat sebagai gangguan gerak. Melainkan, membuka kemungkinan pengakuan terhadap berbagai kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka waktu yang panjang/lama.
Asesmen Medis Jadi Instrumen Penting
Dalam praktiknya, banyak penyakit yang pada awalnya dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas secara mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik yang dimaksud dalam UU Penyandang Disabilitas. Terutama apabila kondisi tersebut mengakibatkan hambatan nyata dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Menurut MK, pengaturan mengenai asesmen medis dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan status penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian profesional yang objektif mengenai tingkat keterbatasan fungsi yang dialami seseorang, bukan semata-mata pada klaim subjektif.
Selain itu, mekanisme asesmen tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, melainkan bertujuan menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh seseorang, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi tersebut terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.
Cegah Penyalahgunaan Status Hukum Disabilitas
Asesmen medis adalah cara mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum penyandang disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan dukungan negara.
Maka, verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan secara adil. Serta tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas. Sehingga, penetapan status disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan.
Sementara itu, dengan adanya mekanisme asesmen medis tersebut, menurut Mahkamah, negara telah memberikan perlindungan terhadap individu yang benar-benar mengalami hambatan fungsi jangka panjang/lama. Sekaligus mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan status sebagai penyandang disabilitas yang dapat mengganggu tujuan perlindungan itu sendiri.
Hal tersebut selaras dengan kewajiban negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas Fisik
Dengan demikian, kondisi penyakit yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang/lama dapat berimplikasi pada pemenuhan hak-hak sosial seseorang.
Pengidap penyakit kronis yang sudah melalui mekanisme asesmen profesional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, secara hukum dapat masuk dalam kategori disabilitas fisik. Mereka harus diberikan perlindungan hukum secara tepat dan proporsional.
Dengan demikian, kondisi ketidakmampuan bergerak atau gangguan gerak bagi individu yang secara nyata mengalami hambatan fungsi tubuh yang serius (kronis) tidak akan terabaikan dari jangkauan perlindungan hukum.
Meski begitu, status disabilitas tersebut tidak diberlakukan sebagai kewajiban yang dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis. Dengan kata lain, meski seseorang memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan sebagai penyandang disabilitas, tapi secara subjektif orang tersebut tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum.
Artinya, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520077/original/032531100_1772606240-puasa__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4276088/original/087489800_1672296030-20221229-Revitalisasi-Pasar-Faizal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4891425/original/012530600_1720962009-fotor-ai-20240714195345.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516212/original/032418200_1772266724-unnamed__11_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517728/original/058219800_1772438128-ruam_campak_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1222173/original/009164600_1462246495-lema.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316594/original/002149800_1755242926-sun6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515565/original/079425100_1772180525-WhatsApp_Image_2026-02-27_at_14.44.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515458/original/075779700_1772175833-hambali.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387034/original/016431500_1761029257-fitness-girl-measuring-herself.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514898/original/015286900_1772117631-WhatsApp_Image_2026-02-26_at_20.14.06.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514849/original/022908400_1772113310-WhatsApp_Image_2026-02-26_at_20.14.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5514263/original/027606400_1772085220-jeffry.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510220/original/013963000_1771822955-pexels-pixabay-144248.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5513443/original/031261000_1772013061-IMG20260225094636.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5177593/original/020614500_1743217179-2bbdbe92-88f5-4db1-a02f-511f4b3352d8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512679/original/024210400_1771990462-pasien_kanker_puasa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512996/original/042364300_1772000456-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_12.52.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3323368/original/057006800_1607930307-20201214-Vaksin-Campak-Pentablo-dan-Polio-penyuluhan-anak-anak-DWI-2.jpg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5259334/original/038943500_1750422150-20250620BL_Latihan_Timnas_Indonesia_Putri_19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428233/original/016553400_1764486918-1000251585.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249587/original/051099500_1749649587-BRI_Liga_1_-_Ilustrasi_Persijap_Jepara_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428483/original/072885400_1764511063-SnapInsta.to_588546973_18548895427014746_5234810774496989034_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418750/original/064168400_1763627277-InShot_20251119_190019629.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307862/original/009171400_1754487646-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5427857/original/029641900_1764432025-Akira.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5427374/original/015298200_1764383815-Persija_vs_PSIM-64.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429300/original/070999400_1764580075-1000252116__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2894686/original/050131100_1566966633-alfeandra_dewangga.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5312156/original/028552100_1754906320-1000195600.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426792/original/063058000_1764317618-9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404248/original/071967200_1762400255-Foto_bersama_para_pembicara_dan_panelis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5161768/original/086125900_1741847579-1741841431099_penyebab-lutut-sakit.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428981/original/056801400_1764570057-1000723007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398388/original/046102500_1761883790-jerome5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5296575/original/005879800_1753595807-1000091385.jpg)