BPOM Luncurkan Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu, Ini Tautannya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Guna memberi informasi soal obat palsu kepada masyarakat luas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghadirkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu.

Ini adalah kanal khusus berisi informasi mengenai temuan obat-obat palsu berdasarkan hasil pengawasan BPOM. Informasi yang ditampilkan melalui kanal khusus tersebut mencakup:

  • Identitas obat palsu
  • Foto obat palsu
  • Modus peredaran
  • Dampak dari konsumsi
  • Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM terhadap temuan obat palsu.

Kanal ini dapat diakses melalui website resmi BPOM dengan menu khusus pada tautan: https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu dan kanal media sosial resmi BPOM.

Dengan kanal ini, BPOM berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan obat palsu. Hal ini dilatarbelakangi masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi yang akurat mengenai obat palsu sehingga tidak semua masyarakat mampu membedakan obat asli dan obat palsu.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat berisiko menjadi korban peredaran obat palsu dan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan obat palsu.

World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Estimasi tersebut hingga kini masih digunakan sebagai gambaran besarnya masalah obat palsu secara global.

Untuk itu, WHO mengimbau setiap national regulatory authority (NRA) untuk mengomunikasikan temuan obat palsu dan melaporkannya kepada publik sebagai bentuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengidentifikasi obat palsu.

“Kanal ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam memberantas peredaran obat palsu, yaitu melalui penyampaian komunikasi risiko obat palsu kepada masyarakat,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar mengutip keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).

8 Produk yang Dipalsukan

Lewat kanal ini, BPOM merilis 8 produk yang banyak dipalsukan sebagai informasi kepada masyarakat yaitu:

  • Viagra
  • Cialis
  • Ventolin Inhaler
  • Dermovate
  • Ponstan
  • Tramadol Hydrochloride
  • Hexymer
  • Trihexyphenidyl Hydrochloride.

Kedelapan produk rawan ditemukan pemalsuannya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan serta laporan dari masyarakat.

“Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” kata Taruna.

Obat Palsu adalah Ancaman Serius

Obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat palsu kemungkinan mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif). Bahkan, obat palsu dapat mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.

Dampak negatif obat palsu terhadap kesehatan di antaranya keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman.

Peredaran obat palsu dapat meningkatkan biaya medis seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja. Permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan kesehatan.

Intensifikasi Pengawasan

BPOM telah melakukan serangkaian intensifikasi pengawasan, penertiban, penelusuran, intelijen, dan penyidikan untuk mengungkap sumber dan pelaku yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu.

BPOM juga terus melakukan intensifikasi pengawasan di media daring melalui kegiatan patroli siber. Hasil pengawasan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi penurunan tautan/konten (takedown) yang mempromosikan produk palsu ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan marketplace.

Sejak 2022 sampai September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap tautan/konten yang mempromosikan kedelapan obat palsu atau obat tanpa izin edar (TIE) sejumlah 14.787 tautan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pun telah melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran produksi/peredaran produk TIE, palsu, tanpa keahlian dan kewenangan (TKK), tidak memenuhi syarat, dan kedaluwarsa di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2023 sejumlah 107 perkara, 2024 sejumlah 120 perkara, dan 2025 sampai September lalu sejumlah 76 perkara.

BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring. Setiap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi.

Hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Belum lagi ancaman hukuman lain seperti penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |