Kasus Dugaan Bullying PPDS Unsri, Menkes Budi: Pelaku Bakal Dapat Sanksi

2 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Proses pendidikan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang ditunda sementara usai merebaknya isu perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

“Yang saya dengar memang kita tunda dulu proses pendidikan di rumah sakit M Hoesin, program PPDS tetap jalan tapi yang di M Hoesin kita tunda sambil kita perbaikin, kekurangannya ada di mana, kita sekarang sedang mengkaji untuk pelaku-pelakunya, nanti akan diberikan sanksi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Guna mencegah terjadinya kasus serupa Budi mengatakan bahwa sebetulnya sistem dan peraturannya sudah ada.

“Sekarang tinggal di-enforce (dijalankan) aja. Nah pelaksanaan ini kan sama di mana pun enforcement dari satu peraturan itu harus ada hukumnya. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita lihatkan bahwa kita tegas. Kalau ada bullying seperti ini kasih kita lihat kemudian yang salah pasti kita hukum.”

“Mudah-mudahan, secara bertahap kita memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menambahkan terkait hukuman atau sanksi bagi para pelaku perundungan.

Menurutnya, jika melihat kasus-kasus terdahulu seperti yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), maka senior yang terbukti bersalah diskorsing selama enam bulan hingga satu tahun.

“Kemudian ada pertanggungjawaban lah, kaprodinya (kepala program studi) diganti, kepala staf mediknya diganti,” kata Azhar.

19 Item Pencegahan Bullying

Azhar menambahkan, rumah sakit dan fakultas kedokteran yang kedapatan menjadi tempat terjadinya perundungan perlu memenuhi 19 item atau poin pencegahan.

“Mereka harus memperbaiki sebagai tindak lanjut pencegahan bullying dengan 19 item yang harus dilakukan oleh masing-masing rumah sakit ataupun FK-nya masing-masing. 19 item itu bisa macam-macam, misalnya penertiban WA (whatsapp), supaya WA-nya itu dikontrol.”

“Di WA itu harus ada perwakilan daripada rumah sakit, ada perwakilan daripada FK. Kalau misalnya ternyata nggak ada, berarti itu WA-nya gelap,” jelas Azhar.

WA gelap dapat menjadi sarana perundungan. Poin berikutnya misalnya harus ada aturan jaga yang lebih jelas, lebih ketat, sehingga mereka bisa bekerja untuk meningkatkan keamanan pasien.

“Terus yang berikutnya istilahnya tidak ada lagi rekening-rekening ataupun pengumpulan-pengumpulan uang tanpa diketahui atau tidak secara resmi.

Bentuk Perundungan PPDS di Unsri

Salah satu bentuk perundungan yang diduga terjadi pada PPDS Unsri adalah pengumpulan uang untuk dana hiburan senior. Menurut Azhar, angkanya bisa mencapai Rp 15 juta per bulan.

“Besarannya rata-rata kalau enggak salah Rp 15 juta per bulan. Dikumpulin ke bendaharanya dan dipakai untuk bayar makan-makan, keperluan seniornya kayak gitu-gitu lah,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, kegiatan PPDS di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dihentikan sementara. Durasi penghentian ini tergantung pada pemenuhan 19 item.

“Tergantung daripada FK dan RS melaksanakan itu tadi yang sekitar 19 item perbaikan yang harus mereka lakukan. Kalau cepat ya cepat, tapi kalau lambat ya mohon maaf lebih lama juga,” ucapnya.

Sanksi Teguran Kurang Tegas

Azhar pun menilai, bagi para pelaku, hukuman teguran dinilai kurang. Perlu ada skorsing selama enam bulan hingga satu tahun.

“Kemarin kan saya sampaikan kepada Direktur RSMH kan, kalau misalnya hukumannya hanya teguran, kalau menurut saya sih kurang tegas ya. Kita mengharapkan ada skorsing antara enam bulan sampai satu tahun lah, skorsing nggak boleh ngikutin di RSMH,” ucapnya.

Sejauh ini Azhar belum bisa mengatakan apakah tindak perundungan ini masuk ke ranah pidana atau tidak.

“Karena istilahnya itu kan baru laporan ya, tapi kalau yang di Undip kan jelas ya, udah ada korban segala macam, maka dia masuk ke ranah pidana,” katanya.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |