Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat di RS, Begini Caranya

2 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Peserta JKN dari BPJS Kesehatan bisa meminta untuk naik kelas rawat di rumah sakit (RS). Caranya, dengan mengikuti aturan selisih biaya.

Aturan selisih biaya bukan hal baru, aturan ini dirancang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pasal 48. Dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Juncto Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51.

BPJS Kesehatan menjelaskan, selisih biaya biasanya timbul ketika pengguna BPJS Kesehatan ingin naik kelas rawat di rumah sakit melebihi hak kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Misalnya, dari kelas II ke I atau ke VIP, atau ingin memanfaatkan poli eksekutif di Rawat Jalan Rumah Sakit. Maka ada biaya tambahan yang harus ditanggung sendiri.

“Nominalnya dihitung dari perbedaan tarif antara hak kelas rawat dihitung dengan tarif kelas rawat yang ingin ditingkatkan. Atau dihitung dari tarif rawat jalan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” mengutip kanal resmi BPJS Kesehatan, Senin (5/1/2025).

“Ini yang dinamakan selisih biaya. Aturan selisih ini udah ada sejak lama, jadi bukan aturan baru ya,” dilansir Instagram @bpjskesehatan_ri.

Aturan Selisih Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan

Dengan kata lain, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan dan bisa memakai mekanisme selisih biaya untuk menaikkan perawatannya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Seperti layanan rawat jalan eksekutif atau naik kelas rawat inap, itu diperbolehkan dengan catatan harus bayar selisih biayanya sesuai aturan.

FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

Rawat Jalan Eksekutif

Untuk rawat jalan eksekutif, selisih biaya dibayar setiap kali berobat atau dirawat, tergantung layanan yang dipilih. Nominalnya bisa berbeda di tiap rumah sakit, tapi BPJS Kesehatan memastikan nominal maksimalnya adalah Rp 400.000.

Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1

Untuk naik dari kelas 2 ke kelas 1, perlu bayar selisih tarif Indonesian Case Base Groups (INA CBG) Kelas 1 dan Kelas 2.

Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya

Naik dari kelas 1 ke kelas di atasnya yakni VIP/VVIP/Suite/dan lain-lain perlu bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1.

Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1

Untuk naik dari kelas 2 langsung ke kelas di atas kelas 1 maka perlu bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan kelas 2, ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1.

Poli eksekutif yang dapat diakses adalah poli eksekutif yang sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Contoh Perhitungan

Contoh perhitungannya yakni:

Ada pasien dengan diagnosis demam berdarah yang ingin naik kelas rawat. Sementara, contoh tarif INA CBG untuk demam berdarah adalah:

Kelas 2: Rp 5000.000

Kelas 1: Rp 6000.000

Kelas VIP: Rp 10.000.000

Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1

Jika pasien tersebut ingin naik dari kelas 2 ke kelas 1, selisih biayanya adalah Rp 6000.0000 – Rp 5000.000 = Rp 1000.000.

Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya

Sementara, jika ingin naik dari kelas 1 ke kelas di atasnya, dalam contoh kasus ini, tarif INA CBG demam berdarah adalah Rp 6000.000, sementara tarif VIP Rp 10.000.000. Maka selisihnya Rp 10.000.000 – Rp 6000.000 = Rp 4000.000.

Selisih biaya maksimalnya adalah = 75 persen x 6000.000 = 4.500.000.

Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1

Jika pasien ingin pindah dari kelas 2 langsung ke kelas di atas kelas 1. Maka selisih kelas 2 ke kelas 1 ditambah dengan selisih kelas 1 ke VIP dan di atasnya.

Perhitungannya yakni: Rp 1000.000 + Rp 4000.000 = Rp 5000.000.

Sementara, total maksimal selisih biayanya adalah: Selisih biaya kelas 2 ke kelas 1 ditambah 75 persen tarif INA CBG kelas 1= 1000.000 + 4.500.000 = Rp 5.500.000.

Siapa yang Bayar Selisih Biaya?

Setelah diketahui selisih biaya naik kelas, maka nominal ini dapat dibayar oleh peserta sendiri, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lainnya.

“Tagihan selisih biaya ini wajib diterbitkan rumah sakit dalam satu tagihan, tidak terpisah-pisah. Selain itu, rumah sakit wajib menginformasikan nominal selisih biaya ini kepada peserta terlebih dahulu.”

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas

Sementara, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas. Sesuai regulasi, jika peserta tersebut tetap ingin naik kelas, maka status penjaminannya adalah sebagai pasien umum.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |