Dirut BPJS Kesehatan yang Baru Resmi Dijabat Prihati Pujowaskito, Ini Tantangan Lima Tahun ke Depan

2 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.

Salah satu posisi strategis yang ditetapkan adalah Direktur Utama BPJS Kesehatan, yang kini dijabat oleh Prihati Pujowaskito untuk periode lima tahun ke depan.

Proses Penetapan Sesuai Regulasi

Sebelum keputusan presiden diterbitkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) melalui Komisi IX DPR RI. Calon yang diajukan Presiden kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031

Berikut jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (unsur pemerintah)
  • Rukijo (unsur pemerintah)
  • Afif Johan (unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)

Komposisi ini mencerminkan keterwakilan berbagai unsur, mulai dari pekerja, pemerintah, pemberi kerja, hingga tokoh masyarakat.

Susunan Direksi 2026–2031

Untuk jajaran Direksi, susunan lengkapnya adalah:

  1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama BPJS Kesehatan)
  2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  6. Setiaji (Direktur)
  7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  8. Sutopo Patria Jati (Direktur)

Sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito memegang peran sentral dalam memastikan operasional JKN berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Peran dan Fungsi Dewan Pengawas

Sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan. Ruang lingkup pengawasannya meliputi:

  • Kebijakan dan kinerja Direksi
  • Pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi
  • Penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Pengawas memiliki kewenangan menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, hingga memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Peran Strategis Direktur Utama BPJS Kesehatan

Direksi, yang dipimpin oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, bertanggung jawab menjalankan operasional lembaga secara menyeluruh. Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Direksi juga mewakili BPJS Kesehatan di dalam maupun di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, mengelola sumber daya manusia, mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa, hingga mengelola aset sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan penetapan ini, diharapkan kepemimpinan Direktur Utama BPJS Kesehatan bersama jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |