Kebiasaan Digital Anak Mulai Berubah, KPAI Ungkap 3 Peran Orang Tua di Era Aturan Baru

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kebiasaan digital anak akan berubah seiring diterapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (Permenkomdigi No. 9/2026).

Menurut peraturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tak diperkenankan mengakses media sosial berisiko tinggi. Menghadapi perubahan ini, orang tua memiliki peran penting untuk mendampingi buah hati selama masa transisi.

Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak menyampaikan, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dapat menimbulkan reaksi emosional dari sebagian anak. Dalam masa transisi ini, peran orang tua sangat penting untuk membantu anak memahami tujuan kebijakan tersebut.

Beberapa peran sederhana para orang tua yang disarankan KPAI dan Lentera Anak antara lain:

1. Menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

2. Mendengarkan perasaan anak dan membuka ruang dialog, karena perubahan kebiasaan digital dapat menimbulkan rasa marah atau kecewa.

3. Mengajak anak menemukan aktivitas alternatif yang positif, seperti olahraga, permainan tradisional dan kreatif, serta pemanfaatan teknologi untuk belajar dan berkarya.

Dengan dukungan semua pihak pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Tutup Sumber Ancaman Anak di Dunia Digital

Sebelumnya, KPAI dan Yayasan Lentera Anak menyambut baik terbitnya Permenkomdigi No. 9/2026 sebagai langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, menilai terbitnya PP TUNAS dan Permenkomdigi No. 9/2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ranah digital, seperti perundungan siber, pornografi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya.

“Langkah awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Ini merupakan intervensi krusial untuk menutup sumber berbagai ancaman yang bisa dapat merugikan tumbuh kembang anak dan menyelamatkan mereka di periode emasnya,” kata Jasra dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (12/3/2026).

Dampak Media Sosial untuk Anak

Jasra menambahkan, media sosial kerap menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya kejahatan terhadap anak, seperti grooming dan eksploitasi. Selain itu, dari sisi tumbuh kembang, paparan layar (screen time) yang panjang dan tidak terkendali sejak usia dini juga berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan mental, seperti kecemasan dan depresi.

Jasra mengutip hasil penelitian yang menunjukkan adanya korelasi positif antara penggunaan media sosial berlebihan dengan meningkatnya gejala depresi serta rendahnya harga diri anak dan remaja.

Kondisi ini dipicu oleh kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain di media sosial, serta tekanan untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk “likes” dan komentar (Keles, McCrae, & Grealish, 2020).

“Karena itu, Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 menjadi harapan besar untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tambahnya.

Anak Berisiko Jadi Target Praktik Komersialisasi Digital

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menekankan bahwa anak dan remaja merupakan kelompok pengguna yang sangat aktif di ruang digital. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 67,65 persen peserta didik menggunakan internet terutama untuk mengakses media sosial.

Menurut Lisda, di ruang digital saat ini perhatian anak menjadi komoditas yang diperebutkan oleh platform digital. Algoritma platform dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin, sehingga anak berisiko menjadi target berbagai praktik komersialisasi digital.

“Karena itu anak dan remaja berisiko menjadi objek monetisasi atensi, di mana perhatian dan keterlibatan mereka dimanfaatkan untuk mendorong berbagai bentuk konten komersial,” jelas Lisda.

Dalam situasi tersebut, anak tidak hanya menghadapi risiko paparan konten berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi target berbagai praktik komersialisasi di ruang digital, baik melalui konten influencer, user-generated content, maupun distribusi algoritmik platform.

“Data menunjukkan sekitar 41 persen remaja usia 13–15 tahun melihat promosi produk zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik dari influencer di media sosial, yang berpotensi menjadikan anak sebagai target komersialisasi produk tersebut.”

“Karena itu implementasi regulasi ini perlu memastikan platform digital melakukan langkah mitigasi yang efektif untuk mencegah paparan konten komersial yang menargetkan anak, termasuk promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik,” tutup Lisda.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |