BPOM: Penyalahgunaan Obat dan Narkotika, Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

8 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Ancaman narkotika di Indonesia tidak hanya menyasar jalanan atau tempat hiburan malam. Di balik jalur legal distribusi obat-obatan, tersimpan celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menyelundupkan zat berbahaya.

“Penyalahgunaan obat dan narkotika merupakan ancaman serius bagi pembangunan manusia Indonesia. Dengan kandungan zat adiktif yang sangat berbahaya tersebut, bisa berdampak buruk bagi masa depan penerus kita dan dapat menyebabkan hilangnya sebuah generasi,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Boncos, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

Taruna mengatakan pengawasan di jalur legal seperti perizinan edar dan distribusi sediaan farmasi, merupakan tanggung jawab besar yang diemban BPOM. Namun, sering kali, jalur resmi justru dijadikan celah oleh pelaku kejahatan untuk mengelabui sistem dan mengedarkan zat terlarang secara terselubung.

"Oleh karena itu, pengawasan di jalur legal, termasuk izin edar dan distribusi farmasi, menjadi tanggung jawab besar yang diemban BPOM," katanya mengutip keterangan resmi BPOM.

Maka dari itu, sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjamin keamanan rantai pasok farmasi.

Regulasi tentang NIE untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika

BPOM berperan dalam menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk farmasi, termasuk narkotika yang digunakan dalam kepentingan medis dan riset. Hal ini dilakukan Untuk mencegah penyalahgunaan, pengawasan distribusi dilakukan secara ketat, mulai dari produsen hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Keterlibatan BPOM dalam pemberantasan narkotika tak berhenti di tataran regulasi.

Sejak tahun 2021, BPOM dan BNN telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama yang mencakup penguatan intelijen, penindakan bersama, pengembangan laboratorium, hingga pertukaran data. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh dan saling terhubung.

Sabu, Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Boncos, Jakarta Barat pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas sektor untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi sebagai hasil dari 33 laporan kasus narkotika dan 78 tersangka yang diungkap oleh BNN Pusat serta BNN Provinsi di berbagai wilayah dari Sumatra hingga Sulawesi.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |