Liputan6.com, Jakarta Hukum vasektomi menurut ajaran Islam secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen.
“Meski begitu, dalam kondisi darurat, hukum haram dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak,” kata Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, Ustaz Muhammad Zainul Millah mengutip NU Online, Senin (12/5/2025).
Keputusan Nahdlatul Ulama (NU) tentang vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali. Artinya, boleh jika kemampuan membuahi dapat dikembalikan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan.
Larangan vasektomi ini berlaku selama tidak dalam kondisi darurat. Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih: “Jika dua mafsadah (penyebab mudarat) bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya."
Berikut kutipan pendapat Muktamar NU: وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي اهـ وَعِنْدَ وُجُودِ الضَّرُورَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً اهـ
Artinya: “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya’.” (Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Khalista-Lembaga Ta’lif wan Nasyr PBNU: 2019], halaman 448-350).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usulkan rencana baru keikutsertaan dalam program keluarga berencana jadi syarat menerima bansos Pemprov Jawa Barat.