Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengambil tindakan pada oknum dokter obgyn di Garut yang diduga lakukan pelecehan seksual pada pasien.
“Sudah, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) untuk nonaktifkan sementara STR-nya (Surat Tanda Registrasi) sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman lewat pesan singkat pada Selasa (15/4/2025).
Dugaan kasus kekerasan seksual ini ramai jadi perbincangan setelah seorang ibu hamil di Garut mengungkap peristiwa yang menimpanya. Pelecehan terjadi saat ia sedang memeriksakan kondisi kehamilan.
Menurut sang ibu, pelecehan dilakukan oleh oknum dokter obgyn atau spesialis kebidanan dan kandungan yang sudah menanganinya tiga kali. Pelecehan seksual terjadi di pertemuan ketiga.
Terkait ramainya kasus ini, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PP POGI) Profesor Yudi Mulyana Hidayat turut angkat bicara.
Menurutnya, kasus ini sudah lama terjadi dan sudah ditangani pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat.
“Sementara itu, saya sampaikan bahwa kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak dinkes, klinik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan POGI cabang Jawa Barat (Priangan Timur),” kata Yudi dalam pesan singkat, Selasa (15/4/2025).
Polda Jabar ungkap adanya korban baru dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.
Lakukan Investigasi dan Klarifikasi
Saat ini, PP POGI tengah melakukan investigasi dan klarifikasi ulang terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
“PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Jika terbukti ada pelanggaran etika maka POGI tak segan memberikan sanksi.
“Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi. PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Bersalah
Yudi memastikan bahwa yang bersangkutan memang anggota POGI.
“Iya benar, anggota (POGI) baru,” katanya.
Sementara, terkait sanksi tegas yang disebutkan sebelumnya, Yudi mengatakan ini dapat berupa dikeluarkan dari anggota dan rekomendasi pencabutan izin praktik.
“Memungkinkan keduanya (dikeluarkan dari POGI dan pencabutan izin praktik, sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yudi.