Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota Komisi IX DPR: Langkah Progresif

13 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif.

“Langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (15/10/2025).

“Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Edy, banyak peserta mandiri ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.

“Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya.

Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Miliki Dimensi Keadilan Sosial

Lebih jauh, Edy menilai rencana kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial.

“Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” tuturnya.

Meski demikian, Edy menegaskan, keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari mutu layanan dan integritas sistemnya.

“Kalau layanan kesehatan membaik, masyarakat akan rela membayar iuran rutin. Tanpa itu, pemutihan hanya akan menjadi wacana populis tanpa efek jangka panjang,” katanya.

Edy juga mendorong agar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pelanggaran Kepesertaan JKN diperluas penerapannya. Saat ini, sanksi administratif baru berlaku untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sanksi perlu diperluas agar peserta menengah ke atas juga merasa bertanggung jawab. Prinsip gotong royong dalam jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi jargon,” ujar Edy.

Edy memperingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diikuti langkah pembenahan menyeluruh.

“Jangan jadikan ini sekadar hadiah politik. Pastikan kebijakan ini menegakkan keadilan, memperkuat layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” ucapnya.

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Direalisasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah angkat bicara soal rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Ia memastikan bahwa rapat akan dilakukan agar realisasi segera terlaksana.

“Nanti besok mau kita rapatkan dulu, (realisasinya) tergantung rapat besok, segera,” katanya usai acara Satya JKN Awards 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penghapusan tunggakan ini dilakukan pada peserta BPJS yang sudah pindah segmen. Dari sektor informal menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

“Besok akan dirapatkan Pak Menko, intinya untuk meningkatkan akses pelayanan, yang bertahun-tahun nunggak dan sudah pindah komponen, katakanlah dari sektor informal masuk PBI karena masuk DTSN terus masih nunggak, nah itu dihapuskan,” ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan Tak Khawatir Jika Pemutihan Tunggakan Direalisasi

Dia menyampaikan, tunggakan ini totalnya mencapai triliunan rupiah. Ghufron sendiri tak khawatir jika kebijakan ini direalisasi, karena tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun hanya menjadi beban.

“Tidak khawatir, karena ini sesuatu yang sifatnya memang membebani dan sudah terjadi bertahun-tahun. Tapi dari sisi undang-undang atau peraturan yang berlaku, itu piutang, jadi negara harus nagih-nagih,” ucap Ghufron Mukti.

Ghufron mengaku siap dan senang hati jika rencana pemutihan ini benar-benar terealisasi.

“Tentu BPJS Kesehatan siap dan dengan senang hati jika pemerintah melakukan kebijakan pemutihan tunggakan yang telah pindah komponen kepesertaan, sehingga (memberi) akses ke fasilitas kesehatan bagi penunggak yang telah pindah segmen,” katanya.

Sejauh ini, sambung Ghufron, belum ada regulasi terkait rencana ini karena masih dalam proses pembahasan.

“Belum ada regulasi karena masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |