Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak telah disahkan pada Jumat, 28 Maret 2025.
Regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). PP yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta dinilai penting mengingat anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia. Mereka akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.
Acara pengesahan PP di Istana Negara, Jakarta, dihadiri pula oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan. Dia menyampaikan harapan setelah disahkannya PP ini, sebagai berikut:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengeluarkan Peraturan Menteri berisi hal-hal teknis atas Peraturan Pemerintah tersebut.
- PP ini dilaksanakan dengan sebaik-baik dan Penyelenggara Sistem Ekonomi (PSE) tunduk pada setiap pasal yang ada. Saya yakin PP ini tidak sempurna dan masih ada kekurangan.
- Diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya, terutama dari pemerintah dan lembaga, termasuk pengawasan dari KPAI.
- Berharap dengan PP ini akan-anak semakin terlindungi dari berbagai praktik kekerasan dan pelanggaran hak di ranah digital.
- Negara harus bertindak tegas terhadap penyelenggara sistem ekonomi atau platform media sosial yang terbukti melanggar PP tersebut.
Akibat kecanduan game online, 4 orang pemuda merampok 10 unit laptop di SMP Negeri 6 Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Satu persatu mereka dicokok polisi di kediaman masing-masing.
Lindungi Anak di Ruang Daring
Kawiyan menambahkan, KPAI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Langkah tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo bersunggung-sungguh punya tekad yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bahaya dan dampak di ranah digital,” ujar Kawiyan lewat keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (29/3/2025).
Keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital sudah sangat mendesak, mengingat saat ini sudah sangat banyak jumlah anak yang menjadi korban dalam aktivitas di ruang digital.
“Mulai dari judi online, perundungan online, pornografi, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, sampai prostitusi online,” tambahnya.
Apa yang Diatur PP Perlindungan Anak di Ruang Digital?
Kawiyan menambahkan, PP ini lebih mengatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjamin perlindungan anak dalam aktivitas di ranah digital.
“Jadi PP tersebut berisi tentang kewajiban, tanggung jawab, dan larangan yang harus dipenuhi oleh PSE yang memiliki platform media sosial yang produk, fitur atau layanannya diperuntukkan bagi anak atau mungkin diakses oleh anak sehingga dapat dihindari potensi-potensi yang merugikan anak,” jelasnya.
Sebagai contoh, dalam PP tersebut terdapat kewajiban bagi PSE untuk mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali dari anak sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan atau fitur platform.
Selain itu, syarat usia minimum 17 tahun bagi anak untuk dapat menggunakan platform media sosial juga merupakan bentuk perlindungan terhadap anak. PSE juga dilarang menggunakan data pribadi anak, serta memuat profiling anak.
Sesuai Mandat UU ITE
Lebih lanjut, Kawiyan menjelaskan bahwa PP ini memiliki tujuan memperkuat regulasi anak di ruang digital.
“Regulasi ini sejatinya merupakan mandat dari Pasal 16 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”
Dalam Pasal 16 A tersebut dijelaskan:
- Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
- Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
- Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
- informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
- mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
- mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.