7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

14 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi sejumlah 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan akibat adanya peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Drektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.

Surat Keputusan Mensos tersebut yakni SK No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahn 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," kataGhufron usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, dilansir ANTARA.

Meski demikian, Ghufron menjelaskan ada tiga syarat yang perlu dilakukan peserta PBI JKN agar kepesertaaannya kembali aktif dan mendapatkan fasilitas di BPJS Kesehatan. Syarat pertama yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada Mei 2025.

"Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin, yang ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif," ujar dia.

Jika Peserta Tidak Memenuhi Syarat

Namun, jika peserta tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, maka individu yang bersangkutan tidak dianggap masuk dalam PBI JKN sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.

"Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," tuturnya.

Jumlah Peserta PBI Nonaktif Tidak Pengaruhi Alokasi Anggaran dari Negara

Menurut Ghufron, jumlah peserta yang nonaktif itu tidak akan mempengaruhi alokasi PBI JKN dari negara yakni sekitar Rp96,8 juta.

"Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ucapnya.

Oleh karena itu, Ghufron menyarankan agar peserta JKN aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi sehingga mendapat informasi terbaru dan mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.

Mensos: 27,39 Peserta PBI JKN Tidak Tercatat di DTSEN

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos.

Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.

“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar Saifullah Yusuf.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |