Liputan6.com, Jakarta - Dalam tradisi masyarakat Indonesia, tidak jarang pemakaman jenazah ditunda karena menunggu kedatangan keluarga dari luar kota atau luar negeri. Namun, tahukah kamu bahwa jenazah harus segera dikuburkan? Penundaan ini ternyata memiliki konsekuensi, baik secara agama maupun kemanusiaan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa jenazah harus segera dikuburkan? Dalam Islam, mempercepat proses pemakaman sangat dianjurkan.
Selain meringankan beban keluarga yang mengurus, jenazah juga akan segera mendapatkan balasan sesuai amal perbuatannya di alam kubur. Oleh karena itu, jenazah harus segera dikuburkan tanpa menunda waktu terlalu lama.
Penceramah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila jenazah adalah orang saleh, maka mempercepat pemakaman akan segera membawanya pada kenikmatan alam barzakh. Sebaliknya, jika dia tidak baik, maka jenazah harus segera dikuburkan agar tidak menjadi beban bagi yang masih hidup.
"Kalau mayat ini adalah mayat yang baik, biar segera menikmati kenikmatan alam barzakh. Kalau mayat ini tidak baik, jangan lama-lama di rumah," ujar Buya Yahya dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube @kawiakulisusu, dikutip Jumat (4/4/2025).
Alasan lainnya mengapa jenazah harus segera dikuburkan adalah demi kebaikan para perawat jenazah. Buya Yahya menyebut bahwa mereka yang menggali kubur atau membantu prosesi pemakaman juga butuh istirahat.
Dengan kata lain, menyegerakan penguburan juga bentuk empati terhadap sesama.
"Mohon maaf, ini yang bakal merawat jenazahnya dia juga pengin istirahat. Yang gali kubur dan sebagainya, semuanya," katanya.
Dalam pandangan Islam, penundaan pemakaman bukanlah bagian dari ajaran yang dianjurkan. Buya Yahya menegaskan bahwa jenazah tidak boleh diinapkan lama-lama di rumah, meskipun itu bagian dari tradisi daerah tertentu.
Menurutnya, jenazah harus segera dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terakhir. "Mayat jangan diinapkan di rumah lama-lama. Tradisi apapun tetap enggak benar, tradisi siapapun," ujar Buya Yahya.
Sabda Rasulullah Soal Penundaan Penguburan Jenazah
Memasuki Bulan Ramadan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi ziarah kubur. Lalu apakah ziarah kubur hanya dikhususkan saat memasuki waktu Ramadan? Apa hukumnya? Simak penjelasan Ustaz Hizbullah dalam Ustaz Menjawab.
Nahdlatul Ulama (NU) melalui laman resminya NU Online juga mengingatkan bahwa pengurusan jenazah termasuk dalam fardhu kifayah.
Rasulullah SAW bahkan memerintahkan agar prosesi pemakaman dilakukan dengan cepat. Hadis berikut menjadi dasar kuat mengapa jenazah harus segera dikuburkan:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian," (HR Bukhari).
Merujuk pada hadis tersebut, ulama seperti Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menyatakan bahwa tidak dibenarkan menunda pemakaman demi menunggu lebih banyak orang untuk menshalati. Ini menegaskan bahwa jenazah harus segera dikuburkan, kecuali jika ada kondisi darurat.
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
"(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: 'Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan, boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya," (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51).
Pendapat Para Ulama tentang Jumlah Orang yang Shalatkan Jenazah
Meskipun begitu, diperbolehkan menunda sebentar selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jenazah, misalnya menunggu wali yang jaraknya dekat atau agar jumlah jamaah mencapai empat puluh orang, seperti disarankan dalam beberapa riwayat.
نَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ إذَا كَانُوا دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ لِأَنَّ هَذَا الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَا وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ قِيلَ وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ للهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ وَحُكْمُ الْمِائَةِ كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ
"Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menshalati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang."
"Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi."
Tidak Diperbolehkan Mengakhirkan Penguburan Jenazah
Dalam Bahtsul Masail Waqi'iyyah pada Muktamar ke-10 NU di Makassar tahun 2010, disebutkan bahwa jenazah harus segera dikuburkan, kecuali dalam kondisi tertentu. Penundaan hanya dibolehkan jika:
- Jenazah menderita penyakit menular dan butuh penanganan medis khusus.
- Jenazah harus diotopsi untuk kepentingan hukum.
- Menunggu hingga terkumpulnya empat puluh orang untuk shalat jenazah, selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada tubuh jenazah.
Selain kondisi-kondisi tersebut, hukum asalnya adalah tidak boleh menunda-nunda penguburan. Dengan kata lain, jenazah harus segera dikuburkan untuk menjaga kehormatan almarhum dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Jadi, mengapa jenazah harus segera dikuburkan? Jawabannya jelas! Karena perintah agama, menjaga martabat almarhum, dan meringankan beban keluarga. Tak hanya itu, menyegerakan penguburan juga menjadi bentuk penghormatan terakhir kita kepada orang yang telah wafat.