Baru Cabut STR Setelah Kasus Kekerasan Seksual Viral, Komisi IX DPR RI Panggil Kemenkes untuk Evaluasi

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, ramai muncul kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter terhadap pasien.

Ada kasus residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang membius pendamping pasien kemudian melakukan tindak kekerasan seksual. Belum redup pemberitaan soal kasus itu, muncul lagi kasus lain yang menyeret oknum dokter obgyn di Garut. Peristiwa kasus kedua sebetulnya sudah terjadi pada 2024, tapi baru ramai saat ini.

Terkait kasus-kasus itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengkritisi respons lambat dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik.

Salah satu contohnya adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral. Edy menilai hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Kementerian Kesehatan membekukan sementara kegiatan program PPDS Anestesi Unpad di RSHS, Bandung, imbas kasus pemerkosaan dokter residen anestesi Unpad terhadap pasien dan keluarga pasien. Unpad langsung mengevaluasi seluruh fakultas termasuk pendidi...

Panggil Kemenkes untuk Evaluasi

Sebagai langkah konkret, Komisi IX berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem kesehatan nasional yang dinilai belum berjalan secara efektif.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Kemenkes telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan. Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU 17/2023.

Stakeholder ini menurut Edy seharusnya bisa menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter.

“Namun mengapa kasus-kasus tidak bermoral seperti ini masih saja terjadi?” ujar Edy.

Coreng Profesi Kedokteran

Edy menyebut pelecehan dan kekerasan seksual sebagai tindakan paling tercela yang mencoreng profesi kedokteran.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku karena kasus ini telah masuk ke ranah pidana.

“Masyarakat telah menyerahkan hidup dan matinya kepada dokter. Sudah semestinya kepercayaan sebesar itu dibalas dengan tanggung jawab moral yang tinggi dan kompetensi yang mumpuni,” ujar Edy.

Jaga Standar Moral dan Kompetensi Dokter

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sangat kecewa atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Menurutnya, jika seseorang telah melanggar hukum, hampir bisa dipastikan ia juga telah melanggar kode etik dan moral profesinya.

Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. Dalam UU tersebut, menurutnya, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.

“Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |