Liputan6.com, Jakarta - Masalah kesehatan gigi dan mulut ternyata lebih luas dan mendesak dari yang kita bayangkan. Berdasarkan data terbaru dari Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjangkau hampir 9 juta penduduk, lebih dari separuh masyarakat Indonesia mengalami masalah gigi, termasuk gigi berlubang, kehilangan gigi, hingga penyakit gusi.
Fakta ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, saat menghadiri pelantikan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) periode 2025–2030 di Jakarta, Sabtu (14/6).
“Saya kaget ketika melihat datanya. Masalah kesehatan gigi itu ternyata yang paling tinggi di masyarakat, bahkan melebihi hipertensi,” ujar Menkes Budi.
Menurutnya, sekitar 50% masyarakat usia 0–60 tahun mengalami gigi berlubang, 37% kehilangan gigi, dan 12,4% menghadapi masalah gusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan kesehatan gigi di Indonesia harus dirombak total, dengan fokus utama pada edukasi sejak usia dini dan pemerataan layanan hingga ke pelosok.
Kurikulum Sekolah, Pemeriksaan Rutin, dan Peran Dokter Gigi
Langkah pertama yang ditekankan Menkes adalah edukasi menyeluruh sejak anak-anak. Ia menegaskan perlunya memasukkan materi kesehatan gigi sebagai bagian dari kurikulum wajib di tingkat PAUD, TK, hingga SD.
“Anak-anak harus belajar menyikat gigi yang benar sejak dini,” tegasnya, dilansir laman Sehat Negeriku, Kementerian Kesehatan.
“Kita sudah bicara dengan Kementerian Pendidikan, sekarang saatnya materi ini jadi prioritas.”
Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk membiasakan pemeriksaan gigi setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan berkala ini penting untuk mencegah kerusakan gigi lebih parah dan mendorong gaya hidup sehat.
Menkes juga berharap para dokter gigi menjadi edukator yang ramah dan dekat dengan anak-anak, untuk membentuk pengalaman positif sejak usia dini dalam perawatan gigi.
Standar Layanan Gigi di Puskesmas dan Tunjangan untuk Daerah Terpencil
Kementerian Kesehatan mendorong PB PDGI untuk menyusun standar layanan dasar kesehatan gigi di Puskesmas, termasuk pemeriksaan, penambalan, perawatan akar, pencabutan, hingga pembuatan gigi palsu untuk lansia.
Sebagai bagian dari pemerataan akses layanan, Kemenkes juga mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi yang ditempatkan di daerah terpencil.
“Kalau data menunjukkan masalah gigi paling tinggi, maka intervensinya harus diprioritaskan. Jangan sampai terus diabaikan,” kata Menkes Budi.
Realita Ketersediaan Tenaga Medis
Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, menyambut baik arahan Menkes dan menegaskan komitmen untuk memperkuat peran dokter gigi, terutama di layanan primer.
Saat ini Indonesia memiliki 53.886 dokter gigi, namun hanya 699 di antaranya merupakan dokter spesialis. Artinya, satu dokter spesialis harus melayani sekitar 62 ribu penduduk. Bahkan, berdasarkan data PDGI, sekitar 26,8% Puskesmas belum memiliki dokter gigi.
Masalah semakin kompleks jika melihat hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang mencatat 56,9% penduduk usia di atas tiga tahun mengalami masalah gigi dan mulut, dan 88% di antaranya menderita karies.
“Hanya satu dari 16 orang yang menyikat gigi secara benar,” ujar drg. Usman.
PDGI juga mengusulkan sejumlah langkah strategis, termasuk penempatan dokter gigi di Puskesmas, penyediaan alat dasar seperti rontgen dan alat scaling, serta penguatan program edukasi sejak usia sekolah.
JKN dan Akses Layanan Gigi yang Lebih Luas
Dalam hal pembiayaan, PDGI mengapresiasi langkah Kemenkes yang memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk layanan gigi. Data BPJS tahun 2022 menunjukkan kunjungan ke layanan gigi telah mencapai lebih dari 11 juta, dengan proyeksi biaya hingga Rp1,2 triliun pada tahun 2030.
Namun saat ini, layanan yang tersedia baru mencakup sekitar 10% dari kebutuhan masyarakat.
“Kalau layanan gigi bisa diakses lebih luas, tentu ini akan berdampak besar terhadap kualitas hidup dan pembiayaan kesehatan nasional,” tambah drg. Usman.
SDM dan Beasiswa Afirmasi
Sebagai solusi jangka panjang, PDGI mendorong perluasan beasiswa afirmasi melalui LPDP bagi calon dokter gigi dan spesialis, terutama yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
“Komitmen kami adalah memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan gigi dan mulut yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkas drg. Usman.