Berapa Lama Rawat Inap BPJS untuk Pasien DBD? Ini Penjelasan Lengkap dari Dirut BPJS Kesehatan

7 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya pasien demam berdarah dengue (DBD) boleh dirawat di rumah sakit dengan jaminan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam aturan BPJS untuk lama rawat inap pasien DBD.

"BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang menyebut pasien harus keluar rumah sakit dalam waktu tertentu, misalnya tiga hari. Itu tidak benar," ujar Ghufron. 

Dia, menjelaskan, lama rawat inap pasien DBD ditentukan sepenuhnya oleh kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter yang merawat. "Semua tergantung hasil pemeriksaan dokter. Kalau pasien masih butuh perawatan, tentu tidak bisa dipulangkan," tambahnya. Jadi, bukan BPJS yang menentukan lamanya.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa pada paruh pertama tahun 2025 terdapat 166.665 peserta JKN yang menderita DBD. Dari jumlah tersebut, 51,79 persen merupakan laki-laki, dan 59,2 persen berumur di bawah 20 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa remaja dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti itu.

Klaim DBD Ditanggung Penuh Tanpa Plafon 

Ghufron menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan pasien DBD ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. "Tidak ada plafon pembiayaan. Kalau rawat jalan rata-rata biayanya Rp200 ribu s.d Rp300 ribu, sedangkan rawat inap sekitar Rp4,5 juta per orang," ujarnya. 

Dengan jumlah kasus yang mencapai ratusan ribu, nilai klaim BPJS untuk kasus DBD diperkirakan mencapai angka yang cukup besar. Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang layak sesuai prosedur.

Selain memastikan pembiayaan tanpa batasan plafon, BPJS Kesehatan juga menjamin proses pembayaran klaim ke rumah sakit dilakukan tepat waktu. "Kami membayar klaim maksimal dalam 14 hari setelah di-verifikasi. Jadi, tidak benar kalau ada yang bilang BPJS menunda pembayaran lama," kata Ghufron.

BPJS Kesehatan Selalu Monitoring

Dia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem data nasional yang memungkinkan pemantauan klaim secara real time di seluruh Indonesia. "Kita bisa memonitor berapa yang terkena DBD, berapa yang mengajukan klaim, dan berapa yang sudah dibayarkan," tambahnya.

Terkait laporan masyarakat yang menyebut pasien BPJS dipulangkan sebelum sembuh, Ghufron menegaskan bahwa hal itu bisa jadi disebabkan oleh miskomunikasi di lapangan. 

"Kalau ada rumah sakit yang memulangkan pasien dengan alasan 'aturan BPJS hanya tiga hari', segera laporkan," katanya. 

Masyarakat bisa melapor melalui Care Center 165 atau WhatsApp di 08118 165 165. "BPJS akan menindaklanjuti laporan seperti itu. Kami ingin memastikan peserta mendapat haknya secara penuh," ujarnya.

Perlu Gotong Royong untuk Tekan Kasus DBD

Lebih jauh, Ghufron menyoroti bahwa lonjakan kasus DBD tahun ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Dia mencatat bahwa lebih dari 1.400-an orang meninggal akibat DBD, dan separuh di antaranya berumur di bawah 20 tahun.

"Harusnya semua pihak bergerak bersama, karena akibatnya luar biasa. Pemerintah, BPJS, daerah, dan masyarakat harus saling mendukung untuk menekan angka kasus DBD," pungkas Ghufron. 

Read Entire Article
Helath | Pilkada |