Daftar 91 Merk Kosmetik Ilegal yang Diamankan BPOM Jelang Ramadhan 2025

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan daftar 91 merk kosmetik ilegal yang diamankan jelang Ramadhan 2025, yakni:

  1. 24K ESSENCE
  2. GECOMO
  3. O'MELIN
  4. ACNE FORTE
  5. GLOW EXPRES
  6. ORGANIC BEAUTY
  7. ADS
  8. HAPPY PLAYDATE
  9. PEINFEN
  10. AL NOBLE
  11. HCHANA
  12. PERFECTX
  13. ALNECE
  14. HEART'S LOVE
  15. QICIY
  16. BNC
  17. HENG FANG
  18. QINFEIYAN
  19. BOGOTA
  20. IBCCCNDC
  21. QIWEITANG
  22. BROSKY
  23. ICVC
  24. RBC
  25. CHAR ZIEG
  26. JAYSUING
  27. RCM
  28. CHARISMALUX
  29. KARSEELL
  30. RHEYNA SKIN
  31. CINDYNAL
  32. KATE TOKYO
  33. RIBESKIN
  34. COLOUR GEOMETRY
  35. LAMEILA
  36. RUIEOFIAN
  37. CWINTER
  38. LANQIN
  39. RYKAERGEL
  40. DAIXUERE
  41. LETSGLOW
  42. SADOER
  43. DEO EVERYDAY
  44. LIFTHENG
  45. SAKURA
  46. DEONATULLE
  47. LILY'CUTE
  48. SI'JIYUTA
  49. DESTINY POUR FEMME
  50. LOVES ME
  51. SP SPECIAL
  52. DEVNEN
  53. LULAA
  54. SUPER DR
  55. DICUMA
  56. MAGK
  57. SVMY
  58. DINDA SKIN CARE
  59. MAYCHEER
  60. TANAKO
  61. DIRHAM WARDI
  62. MEIDIAN
  63. TWG
  64. DOCTOR PERM
  65. MEILIME
  66. UMiSS
  67. DR BALLEN
  68. MESO GLOW
  69. VAEAINA
  70. DR DIAN
  71. MESOLOGICA MD
  72. VENALISA
  73. EDUTE ALICE
  74. MISSFNY
  75. VERFONS
  76. EELHOE
  77. MOKERU
  78. XUEROUYAR
  79. FATIMAH
  80. N+ HONEY NAIL
  81. YI RUOYI
  82. FDF
  83. NEUTRO SKIN
  84. ZNXIMER
  85. FNY
  86. NEW JOY
  87. ZOO SON
  88. FUYAN
  89. NLSM
  90. FW PAPAYA
  91. OILASH.

Berhati-hatilah Anda yang suka menggunakan kosmetik impor, pastikan produk yang Anda gunakan aman dan memiliki sertifikasi Badan POM. Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal menyita ratusan ribu produk kosmetik ilegal senilai belasan miliar rupiah.

Nilai Kosmetik Ilegal yang Diamankan Capai Rp31 Miliar

Daftar kosmetik ilegal ini dijaring lewat intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10 hingga 18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar. Meningkat signifikan lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari:

  • Sebanyak 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar.
  • Sebanyak 17,4 persen kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan.
  • Sebanyak 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa.
  • Sebanyak 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.

Mayoritas Temuan adalah Produk Viral di Medsos

Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di media sosial (medsos). Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko membahayakan kesehatan.

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal.”

“Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” urai Taruna Ikrar.

Temuan Bahan Bahaya dalam Kosmetik Ilegal

Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya:

  • Hidrokuinon;
  • asam retinoate;
  • antibiotik; dan
  • steroid.

Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.

Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Taruna Ikrar mengungkapkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |