Kasus Pemotongan Alat Kelamin Viral, Dokter Ungkap Penyebab Nyawa Bisa Melayang

20 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kasus istri potong alat kelamin suami di Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di berbagai media. Pelaku, HZ, melancarkan aksinya ketika sang suami tengah tertidur. Korban pun meninggal dunia 23 hari setelah kejadian.

Ada pula kasus seorang janda berinisial WI, 28 tahun, yang nekat memotong alat kelamin pacarnya KN, 32 tahun, yang diketahui sudah beristri, hingga nyaris putus. Pelaku kesal dengan korban karena sering selingkuh dengan wanita lain. Kasus ini terjadi pada 19 Oktober 2025 di Lampung.

Fenomena pemotongan alat kelamin bukanlah hal baru. Dalam sejumlah kasus, jika luka bekas potongan segera ditangani dengan baik, sisa tunggul penis masih bisa berfungsi kembali.

Hal ini dijelaskan konsultan bedah plastik di Rumah Sakit & Pusat Penelitian Jaslok, Mumbai, India, dr. Narendra Pandya. Dia menegaskan bahwa kematian umumnya terjadi akibat perdarahan hebat, bukan karena pemotongan itu sendiri.

"Sementara itu, pendarahan dapat dihentikan dengan menekan bagian distal sisa tunggul," kata Narendra mengutip laman Doctor NDTV pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Narendra juga membagikan pengalaman terkait pria yang memotong alat kelaminnya sendiri hingga kehilangan banyak darah. Saat menjalani pelatihan residensi Bedah Plastik di Universitas Northwestern di Chicago pada 1967, dia pernah menangani seorang pasien transseksual pria.

"Dia ingin kami mengganti jenis kelaminnya. Kami tidak tahu banyak tentang masalah itu saat itu. Jadi, kami selalu menolaknya. Dia biasa mengatakan bahwa dia membenci organ laki-lakinya," ujarnya.

"Suatu malam, saya sedang bertugas ketika pria ini dibawa ke UGD dalam keadaan kehabisan darah sampai hampir mati karena mengamputasi penisnya sendiri. Tentu saja, kami menyelamatkan nyawanya," tambah Narendra.

Promosi 1

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Kebon Jeruk

Terkait kasus di Kebon Jeruk, HZ, diduga nekat memotong alat kelamin suaminya lantaran cemburu buta melihat isi chat di ponsel korban.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menyebutkan wanita itu melihat isi pembicaraan (chat) dalam ponsel korban berinisial H sehingga pelaku cemburu buta dan aniaya berat suaminya pada Minggu (20/7).

"Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus," kata Ganda kepada wartawan usai rekonstruksi kasus di Jakarta, Selasa (21/10/2025) mengutip News Liputan6.com.

Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku adalah istri korban. "Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Hukuman bagi Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ganda, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter. "Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau 'cutter'," kata Ganda.

Kendati mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM," katanya.

Korban H pun menjalani perawatan medis di RSCM hingga kemudian meregang nyawa di rumah sakit.

"Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk itu, polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 18 adegan.

Kasus Serupa di Lampung

Sementara, kasus di Lampung diduga dilakukan oleh IW, warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Ia kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Panjang, Selasa (21/10/2025).

Tersangka ditahan setelah memotong alat kelamin korban menggunakan pisau (cutter) saat berhubungan badan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, kota setempat, pada Minggu (19/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal sejak awal tahun 2019. Kedunya memiliki hubungan spesial.

"Keduanya pada 2019 awal kenalan dan berpacaran. Namun pada 2019 akhir, korban ini menikah dengan wanita lain. Hal ini sudah diketahui oleh tersangka," kata Martono, Selasa (21/10) mengutip Regional Liputan6.com.

Meski telah menikah, korban kerap menjalin hubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Korban pun disebut bersedia menafkahi tersangka selama berhubungan tersebut.

"Dalam perjalanan hubungan itu, korban ini sudah ada janji untuk menafkahi tersangka, setiap seminggu itu tersangka diberi Rp 200 ribu. Tapi beberapa hari terakhir, tersangka tidak dikasih uang dan ketahuan memiliki hubungan spesial dengan wanita yang lain," tuturnya.

Selain itu, korban pun merasa iri setiap melihat unggahan istri korban di media sosial, yang baru saja dibelikan sepeda motor dan uang.

"Jadi tersangka ini timbul rasa iri ketika melihat unggahan istri sah korban yang dibelikan motor oleh korban. Sementara tersangka sudah jarang diberi uang, jadi korban iri dan kesal sehingga melakukan tindakan tersebut (memotong alat kelamin korban)," bebernya.

Bahkan, dari keterangan tersangka pula diketahui bahwa korban ini kerap selingkuh dengan wanita lain, selain dengan WI dan istri sahnya. Kelakuan korban yang sering selingkuh dengan wanita lain ini pula menambah amarah tersangka.

"Dari pengakuan tersangka juga, ia cemburu pernah melihat korban bermain dengan wanita lain, lebih dari satu kali. Jadi tersangka ini kesal dengan korban karena disebut suka selingkuh dengan perempuan lain, selain dengan tersangka dan istri sahnya," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka IW ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan biasa.

"Acamanan hukumannya minimal dua tahun penjara, maksimal 5 tahun pidana kurungan," tutup dia.

Foto Pilihan

Tenaga kesehatan Siti Nurjanah (kiri) dibantu rekan-rekannya memberikan vaksin campak kepada seorang anak dalam kampanye vaksinasi campak dari rumah ke rumah menyusul wabah di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Senin 8 September 2025. (AP Photo/Dita Alangkara)
Read Entire Article
Helath | Pilkada |