Liputan6.com, Jakarta - Korupsi alat kesehatan tak hanya merugikan bagi negara. Lebih dari itu, dampaknya bisa menyangkut nyawa pasien.
"Apa dampak korupsi pada pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan? Kualitas produk yang buruk, ancaman terhadap nyawa pasien, kerugian finansial negara, menurunnya kualitas layanan kesehatan, melemahnya kepercayaan publik," kata Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.
Ibnu, menambahkan, tindakan-tindakan korupsi yang rentan terjadi di lingkungan Kemenkes RI maupun di lingkungan lainnya adalah korupsi dalam bentuk penyuapan dan gratifikasi.
"Ada suatu conflict of interest sehingga orang akan melakukan keputusan dengan tidak akurat karena ada suap, gratifikasi, nepotisme sehingga pengambilan keputusan tidak bisa maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, Ibnu menjelaskan bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yakni:
- Kerugian keuangan negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Perebutan curang
- Pemerasan
- Gratifikasi
- Suap-menyuap
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
Korupsi di Sektor Kesehatan adalah Pengkhianatan Hak Dasar Manusia
Korupsi (corruption) berasal dari kata kerja compere (Latin) yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik. Sementara arti harfiahnya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral.
"Korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan kerabat," ujar Ibnu.
Sedangkan menurut pemahaman Pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemangku kepentingan harus jauh dari korupsi. Sebab, pemangku kepentingan harus bisa menjaga titipan, yakni kepercayaan publik.
"Kita bukan hanya sebagai pemangku kepentingan, melainkan sebagai penjaga sebuah titipan yang namanya kepercayaan publik, itu sangat penting," ujar Dante.
Pelibatan KPK dalam Kegiatan Kemenkes
Dia, menambahkan, korupsi di sektor kesehatan adalah pengkhianatan terhadap hak dasar manusia untuk mempunyai kesehatan yang maksimal.
Maka dari itu, guna mewujudkan ekosistem antikorupsi di sektor kesehatan, pihak Dante menggandeng KPK untuk menanamkan nilai-nilai integritas.
"Hari ini saya bersama Pak Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil pimpinan KPK, beberapa pimpinan madya dan pratama, perusahaan farmasi dan alat kesehatan, serta organisasi profesi berkumpul untuk memberikan wejangan, nuansa, dan integritas kita untuk bebas korupsi di Kementerian Kesehatan," kata Dante.
Lebih lanjut, Dante, menambahkan,"Mudah-mudahan kegiatan ini bisa bermanfaat untuk seluruh insan di Kementerian Kesehatan, karena yang kita lakukan tidak hanya sebagai pemangku kepentingan, tapi sebagai pengemban pesan moral yaitu menjaga kepentingan publik."
Minimalisir Pidana Korupsi di Kemenkes
Pelibatan KPK dalam kegiatan Kemenkes disambut baik oleh Ibnu. Menurutnya, ini adalah kegiatan yang baik karena dapat meningkatkan kesadaran terkait bentuk dan bahaya korupsi.
"Ini adalah kegiatan yang sangat positif, KPK dilibatkan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka meningkatkan kesadaran praktik korupsi, melakukan pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan dan pencegahan," ujar Ibnu.
"Karena dengan adanya pertemuan-pertemuan yang demikian, maka akan terbentuk sikap antikorupsi sehingga diharapkan tidak terjadi gratifikasi, penyuapan, di Kemenkes. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meminimalisir tingkat pidana korupsi khususnya di lingkungan Kemenkes," pungkas Ibnu.