Menkes Budi Gunadi Izinkan PPDS Praktik Dokter Umum, Ringankan Beban Finansial dan Beri Ruang Lebih Layak

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan angin segar bagi para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Melalui kebijakan baru, peserta PPDS kini diperbolehkan untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, dengan catatan mengikuti ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial yang selama ini menjadi tantangan besar bagi para calon spesialis.

Menurut Menkes Budi Gunadi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Legalitas yang Kini Diperkuat Undang-Undang

Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya diperbolehkan memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus PPDS. Akibatnya, praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal.

Namun, dengan UU baru ini, STR dokter umum tetap aktif meski peserta tengah menempuh pendidikan spesialis. Artinya, mereka kini sah secara hukum untuk melakukan praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan klinis.

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (yang kini menjadi Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, peserta PPDS diberikan STR-P (Surat Tanda Registrasi Peserta), yang disertai tiga salinan legalisir resmi. Salinan pertama digunakan untuk administrasi di institusi pendidikan, sementara dua lainnya bisa digunakan untuk mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum di luar kegiatan PPDS.

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan bisa tetap bekerja sambil belajar,” tegas Budi, dilansir Sehat Negeriku

Praktik di Luar Rumah Sakit Pendidikan

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa praktik dokter umum oleh peserta PPDS dapat dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, dengan syarat harus mengikuti regulasi dari program studi masing-masing. Ini memberikan fleksibilitas lebih besar, terutama bagi peserta PPDS berbasis universitas (university-based), yang sebelumnya tidak menerima insentif seperti peserta PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based).

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” jelas dr. Mohammad Syahril, anggota Konsil Kesehatan Indonesia.

Ia menambahkan bahwa tiap Prodi memiliki aturan berbeda—beberapa memperbolehkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, tergantung kurikulum masing-masing.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap latar belakang para peserta yang sebelumnya telah bekerja sebagai dokter umum, dan kini kembali diberi ruang untuk melanjutkan peran tersebut.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” kata Menkes.

Perlindungan Kesehatan Mental dan Hak PPDS

Di sisi lain, Menkes juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Ia meminta seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk menjalankan aturan kerja secara disiplin. Bila peserta harus lembur, maka mereka harus mendapat waktu istirahat yang cukup pada hari berikutnya.

Menurut Menkes, tekanan psikologis yang berkelanjutan bisa berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

Ia juga menyoroti masih adanya beban kerja non-medis yang dibebankan kepada peserta PPDS, seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium. Menkes menilai tugas-tugas ini seharusnya bukan tanggung jawab peserta PPDS.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.

Harapan Baru untuk Masa Depan PPDS

Dengan adanya legalitas praktik, insentif yang adil, serta perhatian terhadap kondisi kerja dan mental peserta, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi titik balik bagi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Selain membantu mengatasi masalah keuangan, PPDS juga dapat kembali menjalani profesinya dengan lebih berdaya dan bermartabat.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |