BPOM Rilis 18 Produk Herbal Berisi Obat Kimia, Ancam Kesehatan Konsumen

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Sebanyak 18 produk, terdiri dari 16 jamu berbahan alam dan 2 suplemen kesehatan, terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ada pada produk tersebut.

Temuan ini berasal dari serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran selama Juli 2025.

Pengujian tidak hanya dilakukan pada produk yang ditemukan di lapangan, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.

Dari temuan tersebut ditemukan:

  • 8 produk OBA ilegal yang mengandung BKO didominasi kandungan sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah stamina/vitalitas pria.
  • 6 produk OBA mengandung BKO deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu
  • 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan. 
  • 2 produk SK ditemukan mengandung BKO melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan.

Berikut rinciannya seperti mengutip keterangan BPOM pada Senin, 1 September 2025:

1. Kopi Top Man Plus Tongkat Ali - Mengandung BKO Sildenafil Sitrat

2. Herbal Ar-Rijal Gold - Mengandung BKO Sildenafil Sitrat

3. Herbal Ar-Rijal Black - Mengandung BKO Sildenafil Sitrat

4. Big Penis - Mengandung BKO Deksametason dan Sildenafil Sitrat

5. Gemes Gemuk Sehat - Mengandung BKO Parasetamol

6. Fung Seh Gu Tok Wan - Mengandung Deksametason, Piroksikam dan Prednisone

7. Perkasa X - Mengandung BKO Sildenafil Sitrat

8. Lin Chee Tan - Mengandung BKO Klorferniramin

9. Sari Brotowali - Mengandung BKO Parasetamol

10. Kopi Jantan - Mengandung BKO Sildenafil

11. Tawon Liar - Mengandung BKO Deksametason

12. Urat Kuda - Mengandung BKI Sildenafil Sitrat

13. SWN - Mengandung BKO Deksametason

14. Naga Mas - Mengandung BKO Deksametason

15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon - Mengandung BKO Deksametason

16. Vitamin Gemuk Alami - Mengandung BKO Siproheptadin

17. Ellhoe Belly Fat Burner - Mengandung BKO Melatonin

18. Kirkland Slimming Capsule - Mengandung BKO Melatonin

Bahaya Jamu dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap keprihatinannya atas masih maraknya peredaran produk ilegal mengandung BKO di tengah masyarakat.

Menurutnya, penambahan BKO pada produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius dan mengancam keselamatan konsumen.

“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis," kata Taruna. 

"Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegasnya.

Temuan sildenafil sangat mengkhawatirkan karena konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

Lalu, kandungan melatonin pada sebuah produk yang tidak mencantumkan kandungan itu. Melatonin merupakan hormon yang secara alami diproduksi oleh tubuh (khususnya di kelenjar pineal di otak) dan berperan penting dalam mengatur ritme tidur-bangun (siklus sirkadian).

Dalam dunia farmasi, melatonin digunakan sebagai bahan aktif dalam suplemen atau obat untuk membantu mengatasi gangguan tidur tertentu, seperti insomnia atau jet lag, bukan untuk ditambahkan dalam produk berbasis bahan alam.

“Melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambah Taruna Ikrar.

Serahkan ke Penegak Hukum

BPOM menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut kepada pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk mengandung bahan kimia obat ilegal.

Pelaku usaha tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dibeli/dikonsumsi telah memiliki Nomor Izin Edar BPOM atau telah terdaftar.

Hindari membeli obat tradisional atau SK dari sumber tidak resmi, waspadai produk yang menjanjikan hasil cepat, dan segera hentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO.

Masyarakat juga diharapkan secara aktif melaporkan penjualan atau peredaran produk mencurigakan melalui website resmi BPOM.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak, masyarakat berperan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya di pasaran," tutup Kepala BPOM.

Foto Pilihan

Murid sekolah dasar diperiksa mulut dan giginya saat kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SD Prestasi Global, Depok, Jawa Barat, Senin (4/8/2025).
Read Entire Article
Helath | Pilkada |