Liputan6.com, Jakarta Belakangan ramai soal angket atau surat pernyataan dari MTsN 2 Brebes, Jawa Tengah, terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat itu, sekolah menyerahkan tanggung jawab kepada para orangtua atau wali jika di kemudian hari terjadi insiden keracunan pada anak-anak yang mengikuti program tersebut.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai polemik surat yang sempat beredar luas itu memicu keresahan karena berisi klausul yang dianggap merugikan orangtua. Yakni larangan menuntut sekolah jika anak mengalami keracunan serta kewajiban mengganti wadah makan yang rusak dengan biaya Rp80.000.
Bagi masyarakat, isi surat tersebut terasa tidak adil dan justru menimbulkan kecemasan, padahal MBG sejatinya hadir untuk menyehatkan anak-anak.
“Keamanan anak adalah tanggung jawab nasional, bukan beban orangtua. Program makan bergizi gratis harus memberi nutrisi, bukan kecemasan,” kada Edy dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (18/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai langkah pencabutan surat itu sudah tepat, tetapi kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa pelaksanaan MBG tidak boleh dilakukan serampangan.
Dia menekankan, pemerintah harus memastikan setiap penyedia makanan memiliki standar keamanan pangan yang jelas, termasuk kewajiban sertifikasi resmi, sehingga mutu gizi dan higienitas makanan benar-benar terjamin.
Jika Keracunan, Semua Biaya Harus Ditanggung Pemerintah
Lebih jauh, Legislator Dapil Jawa Tengah III itu menegaskan negara wajib hadir penuh dalam menjamin keamanan program ini.
“Jika sampai terjadi kasus keracunan, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung pemerintah, bukan orangtua maupun sekolah,” katanya.
Edy juga mendorong keterlibatan Puskesmas, tenaga gizi, dan petugas kesehatan lingkungan dalam pengawasan distribusi makanan di sekolah-sekolah, agar kualitas program ini bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Edy, Program MBG merupakan wujud nyata keberpihakan negara pada kesehatan generasi muda. Namun, ia mengingatkan agar niat baik ini tidak berubah menjadi sumber keresahan baru bagi orangtua.
Menurutnya program ini harus memberi rasa tenang karena anak-anak mendapat makanan sehat dengan kualitas terjaga, bukan sebaliknya menimbulkan beban tambahan di masyarakat.
“Program MBG ini niatnya baik, tapi jangan sampai salah kelola. Yang harus dijamin adalah kualitas gizi, keamanan pangan, dan tanggung jawab pemerintah. Anak-anak kita harus sehat, orangtua harus tenang,” tutur Edy.
Klarifikasi BGN
Sebelumnya, beredar surat ber-kop Kementerian Agama Republik Indonesia yang memberi dua pilihan pada orangtua. Yakni menerima atau menolak MBG.
Jika orangtua menerima, maka keracunan yang mungkin terjadi menjadi tanggung jawab orangtua.
Terkait surat ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberi klarifikasi melalui keterangan resmi.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," kata Arya, di Brebes, Selasa (16/9/2025).
Dari kejadian ini, lanjut Arya, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes melakukan mediasi.
Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.
"Hasil dari mediasi, pihak MTsN 2 Brebes menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," jelasnya.
Arya menambahkan, pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Klarifikasi Kepala MTsN 2 Brebes
Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.
"Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," jelas Syamsul.
Angket ini berisi kop atau kepala surat bertuliskan “Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes.”
Dilanjutkan dengan judul “Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi Gratis.”
Kemudian ada kolom untuk menuliskan nama orangtua/wali, nama siswa, kelas, dan alamat. Dan diikuti pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya mengikuti Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Brebes yang berada di wilayah Pasarbatang yang telah disosialisasikan di MTs Negeri 2 Brebes.
Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Saya bersedia untuk:
Menerima Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
*coret yang tidak perlu.
Angket diakhiri dengan kolom untuk membubuhkan nama dan tanda tangan orangtua atau wali disertai materai Rp10.000.