Liputan6.com, Jakarta - Nama publik figur berinisial JF terseret dalam kasus temuan vape yang diduga mengandung zat etomidate alias obat keras.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung memastikan bahwa saat ini, artis JF masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai Soekarno Hatta membongkar kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras. Ronald Sipayung mengatakan bahwa pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi tersangka kasus kekerasan seksual anak dan penyalahgunaan narkoba. Kasus eks Kapolres Ngada ini jadi perhatian Menko Polkam Budi Gunawan yang memast...
JF Mangkir di Panggilan Kedua
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Michael, anggota Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.
Menurut Michael, berdasarkan hasil pengembangan penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," tegas Michael.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.