Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam pengawasan produk pangan yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas utama menjamin keamanan pangan terutama hewan, ikan dan tumbuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Maka dari itu perlu bersinergi dengan BPOM dalam termasuk soal peraturan.
"Kami harus bersinergi dengan BPOM yang memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan secara menyeluruh,” ujar Sahat M. Panggabean saat bertemu Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Kamis, 22 Mei 2025 di kantor BPOM Jakarta.
Taruna mengungkapkan dalam kolaborasi lintas sektor dengan Barantin itu ada banyak hal yang disinkronkan. Mulai dari pengawasan produk hewani seperti daging, mengenai pangan hasil rekayasa genetika, hingga pertukaran data.
Rencana BPOM dan Barantin
Langkah nyata sinergi kerja sama lintas sektor ini adalah ke depannya Barantin akan memastikan bahwa produk sudah melewati proses karantina dan pengolahan di negara asal.
Sementara itu, tugas BPOM memastikan produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan nasional.
Lewat kolaboarsi ini diharapkan bisa meminimalkan risiko, meningkatkan efisiensi pemeriksaan, dan mempercepat proses distribusi ke masyarakat.
Nantinya, kerja sama ini juga diarahkan untuk menjangkau proses produksi di negara asal sebelum produk dikirim ke Indonesia. Hal ini akan dilakukan melalui sistem layanan elektronik yang terintegrasi dengan perizinan BPOM, di mana seluruh dokumen persyaratan dapat diverifikasi secara digital. Proses ini diproyeksikan dapat diselesaikan dalam waktu 7 hingga 8 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap, dengan seluruh biaya masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Harmonisasi Standar
Lewat sinergi antara BPOM dan Barantin, diharapkan bakal ada harmonisasi standar dan regulasi keamanan pangan.
Lalu, bisa juga mendorong ekspor produk unggulan Indonesia seperti obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan berbasis hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan jaminan kualitas dan keamanan yang diakui secara global.
Dalam kesempatan itu, BPOM dan Barantin menyepakati rencana penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antar kedua lembaga.