Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 15 obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Obat-obat ini ditemukan selama periode pengawasan intensif pada April 2025, berikut daftarnya:
- Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli IKOT. No. :P2T.116/03.10/VIII/2010 CV Prima Sentoso Jawa Timur - Indonesia. Produk mengandung BKO fenilbutazon dan produk ilegal.
- Godong Kates, TI 093332534 PJ Raja Herbal. Produk mengandung BKO parasetamol, nomor izin edar (NIE) fiktif/produk ilegal.
- Godong Sirsak TR 163861553 CV Raja Hebal, Jakarta, Indonesia. Produk mengandung BKO parasetamol dan NIE fiktif/produk ilegal.
- Tong Mai Dan, produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol serta merupakan produk ilegal.
- Bintang Dua Mustika Dewa, TR 003200581 PJ Bintang Dua Kali Panas-Indonesia. Produk mengandung obat bahan alam deksametason, NIE fiktif/produk ilegal.
- Ricalinu, TR 062 262 321 IP FARMA. Produk mengandung BKO deksametason dan sibutramin, NIE fiktif/produk ilegal.
- Pinang Muda, TR 993233181 PJ Pinang Perkasa. Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. NIE fiktif/produk ilegal.
- Kopi Badak, TR no. 127009121 PJ Dewa Grup Indonesia. Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. NIE fiktif/produk ilegal.
- BMSW Strong Coffee, produk mengandung BKO sildenafil sitrat dan merupakan produk ilegal.
- Kopi Goee, TR 990761110 PJ MH Jaya Indonesia. Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. NIE fiktif/produk ilegal.
- Kopi Joss Super Jantan, TR 187981223 PJ Bintang Jaya. Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. NIE fiktif/produk ilegal.
- Chang San TL 053147558 PJ Akar Mujarab-Indonesia. Produk mengandung BKO parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil. NIE fiktif/produk ilegal.
- Bio Shafa, TR 213484331 CV GP Mandiri. Produk mengandung BKO deksametason. NIE produk dibatalkan.
- Pastop, TR 222071671 UD PJ Jaya Kusuma. Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil. NIE produk dibatalkan.
- Vitgo Max, TR 173200961 UD PJ Jaya Kusuma. Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil. NIE produk dibatalkan.
BPOM Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan 1.284 kosmetik ilegal berbahaya. Kosmetik ilegal tersebut disita dari beberapa salon kecantikan dan gerai penjual kosmetik.
Didominasi Klaim Peningkatan Stamina Pria Secara Instan
Selain mengandung BKO, produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu. Ini adalah dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran, mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, 15 produk dinyatakan mengandung BKO. Sebanyak 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif. Sedangkan 3 produk lainnya memiliki izin edar tapi telah dibatalkan oleh BPOM.
Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Taruna mengutip keterangan resmi yang dibagikan pada 28 Mei 2025.
Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.
Bahaya Konsumsi Obat Mengandung BKO
Lebih lanjut, Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat bahwa konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.
Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.
Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO. Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
Tindak Lanjut BPOM
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran, dan pemusnahan.
Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk.
Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.
“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” tegas Taruna Ikrar.