KKI Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Pelanggaran oleh Dokter, Termasuk Pelecehan Seksual

14 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis kembali menjadi sorotan publik. Dalam waktu berdekatan, tiga laporan mencuat dari berbagai daerah.

Dimulai dari kasus dokter PPDS Unpad yang melakukan tindak asusila terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Belum genap satu minggu, muncul lagi laporan serupa yang melibatkan dokter obgyn di Garut. Dan, yang terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang.

Meningkatnya jumlah laporan ini menjadi alarm penting bagi dunia kesehatan untuk memperketat pengawasan dan menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga medis.

Menanggapi situasi tersebut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan tidak diam ketika mengalami atau mengetahui adanya pelanggaran etik, termasuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.

"Kami sangat menyayangkan adanya dua kasus ini yang terjadi dalam waktu berdekatan. Tetapi yang terpenting adalah pengawasan harus terus dilakukan, dan masyarakat tidak boleh ragu untuk melapor," ujar Arianti di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Sanksi Tegas bagi Pelaku

Dalam kasus di RSHS Bandung, pelaku yang merupakan dokter PPDS Unpad telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun langsung mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku, sementara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencabut seluruh Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

"Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada izin praktik aktif yang tersisa," kata Arianti.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan dokter obgyn di Garut, hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana.

STR pelaku pun telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Namun, ketika nantinya terbukti bersalah, KKI memastikan akan mencabut STR dokter tersebut secara permanen.

STR dan SIP Itu Apa?

Arianti  menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis di Indonesia.

Da menegaskan bahwa meskipun STR berlaku seumur hidup, dokumen ini bukan serta-merta menjadi tiket untuk langsung membuka praktik.

STR berfungsi sebagai bukti bahwa seorang tenaga medis telah menyelesaikan pendidikan formal dan dinyatakan kompeten oleh kolegium profesinya.

"Yang menyatakan mereka kompeten tentu bukan KKI, tetapi kolegium masing-masing. Kolegium yang memastikan seseorang layak mendapat sertifikat kompetensi," ujarnya.

Lebih lanjut, Arianti menambahkan bahwa untuk dapat menjalankan praktik secara sah, seorang tenaga medis harus memiliki SIP yang aktif.

SIP inilah yang menjadi izin resmi untuk praktik, dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali agar tetap berlaku.

Dorongan untuk Berani Melapor

KKI menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara serius. Proses investigasi akan dilakukan oleh MDP, dan jika ditemukan unsur pidana, laporan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

"Kita tidak ingin ada kasus baru, tapi masyarakat perlu lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan tindakan asusila atau pelanggaran etik oleh tenaga medis," ujarnya.

Selain pengawasan internal, KKI juga mengajak seluruh pihak untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang aman, etis, dan menghormati hak-hak pasien.

Ini mencakup keterbukaan informasi, pendampingan saat pemeriksaan, serta adanya jalur pengaduan yang mudah diakses.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |