Simak Daftar Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM yang Bisa Rusak Ginjal dan Hati

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Obat-obatan yang diklaim sebagai produk herbal ini ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti dexamethasone, paracetamol, sildenafil sitrat, hingga natrium diklofenak.

Jika dikonsumsi sembarangan, zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen pada ginjal dan hati.

Penggerebekan dilakukan oleh BPOM bersama aparat kepolisian di dua wilayah di Jawa Tengah, yaitu Klaten dan Kudus.

Di Klaten, penggerebekan dilakukan pada tanggal 7 dan 8 Mei 2025 di lima lokasi produksi dan gudang obat ilegal. Lokasi tersebar di daerah Pluneng, Polanharjo, Jatinom, dan Bonyokan.

Sementara di Kudus, penggerebekan dilakukan lebih awal, tepatnya pada 15 April 2025, di tiga lokasi berbeda.

Salah satunya adalah rumah dan gudang yang berada di kawasan Barongan dan Burikan.

Seluruh tempat produksi tersebut tidak memiliki izin usaha, tidak terdaftar di sistem BPOM, dan bahkan menggunakan nomor registrasi palsu pada kemasan produknya.

BPOM: Kandungan Obat Tersebut Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk ini sangat berbahaya. "Bapak, ibu, kalau orang menggunakan sesuatu yang natural… minuman sehat… lantas di dalamnya mengandung bahan kimia obat seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, dan antibiotik, dampaknya ada dua," ujar Taruna Ikrar. 

Taruna menjelaskan bahwa dexamethasone (kortikosteroid), sildenafil sitrat (obat kuat pria), dan antibiotik jika dikonsumsi tanpa pengawasan dapat merusak organ penting dalam tubuh.

"Kita tahu obat-obat ini punya dampak pada ginjal, pada hati. Jadi, itu kan rakyat ditipu," kata Taruna saat konferensi pers di Gedung BPOM, Selasa, 27 Mei 2025.

Daftar Produk Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM yang Berbahaya bagi Ginjal

Berikut adalah daftar obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM dan diduga mengandung BKO:

Dari Klaten:

  1. Kaplet Rheumakap palsu (mengandung dexamethasone)
  2. Pegal Linu Cap Dua Manggis
  3. Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
  4. Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
  5. Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
  6. Pegal Linu Cap Madu Manggis
  7. Pegal Linu Nusantara

Total barang bukti dari Klaten mencapai 117.521 kemasan dengan nilai keekonomian Rp2,84 miliar.

Dari Kudus:

  1. Urat Madu
  2. Montalin
  3. Godong Ijo
  4. Tongkat Arab
  5. Jakarta Bandung Plus
  6. Kopi Joss
  7. Super Greng

Sebanyak 395 ribu kemasan OBA ilegal ditemukan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp855 juta.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak yang berisiko menimbulkan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis

Selain itu, 66 produk termasuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM, di antaranya:

  1. Africa Black AntAnrat
  2. Serbuk Brastomolo
  3. Jakarta Bandung Plus

Dijual Bebas Termasuk Online

Produk-produk ini tidak hanya dijual secara konvensional melalui toko-toko jamu dan pasar, tapi juga beredar luas di platform marketplace online.

Distribusi meliputi wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh produk tersebut telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga menelusuri jaringan distribusinya dan mengejar pelaku lainnya," jelasnya di Semarang seperti dikutip dari situs resmi BPOM pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal:

  • 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku produksi dan distribusi obat ilegal
  • 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta bagi pelaku yang menjalankan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat dan produk herbal:

  1. Kemasan
  2. Label
  3. Izin edar
  4. Kedaluwarsa

Hindari membeli produk yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang dijual online dengan klaim berlebihan.

Foto Pilihan

Tim Gates Foundation yang diwakili Senior CMC Advisor Vaccine Development Rayasam Prasad mendapat penjelasan dari seorang staf saat meninjau Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Helath | Pilkada |