Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025.
Menurutnya, regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). Di mana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.
Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
"Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita," ujar Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025) mengutip laman resmi Indonesia.
Acara peresmian dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dan Komisioner KPAI Kawiyan.
Menurut Kawiyan, KPAI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo bersunggung-sungguh punya tekad yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bahaya dan dampak di ranah digital.
Keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital sudah sangat mendesak, mengingat saat ini sudah sangat banyak jumlah anak yang menjadi korban dalam aktivitas di ruang digital.
“Mulai dari judi online, perundungan online, pornografi, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, sampai prostitusi online,” kata Kawiyan kepada Health Liputan6.com lewat keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Kasus dua anak di bawah umur yang menjadi promotor judi online telah menambah daftar panjang kasus anak yang terpapar judi online. Dari data KPAI lebih dari 197.000 anak di Indonesia terpapar judi online.
Jamin Perlindungan Anak di Ranah Digital
Kawiyan menambahkan, PP yang disahkan Presiden Prabowo kemarin lebih mengatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjamin perlindungan anak dalam aktivitas di ranah digital.
“Jadi PP tersebut berisi tentang kewajiban, tanggung jawab, dan larangan yang harus dipenuhi oleh PSE yang memiliki platform media sosial yang produk, fitur atau layanannya diperuntukkan bagi anak atau mungkin diakses oleh anak sehingga dapat dihindari potensi-potensi yang merugikan anak,” jelasnya.
Sebagai contoh, dalam PP tersebut terdapat kewajiban bagi PSE untuk mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali dari anak sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan atau fitur platform. Selain itu, syarat usia minimum 17 tahun bagi anak untuk dapat menggunakan platform media sosial juga merupakan bentuk perlindungan terhadap anak. PSE juga dilarang menggunakan data pribadi anak, serta memuat profiling anak.
Mandat UU ITE
Lebih lanjut, Kawiyan menjelaskan bahwa regulasi ini memiliki tujuan memperkuat regulasi anak di ruang digital.
“Regulasi ini sejatinya merupakan mandat dari Pasal 16 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”
Dalam Pasal 16 A tersebut dijelaskan:
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
2. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
3. Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
4. Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
- informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
- mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
- mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Bagaimana Peran Orangtua dukung PP Perlindungan Anak di Ranah Digital?
Tak lupa, Kawiyan menyampaikan bahwa orangtua memiliki peran penting dalam mendukung PP ini.
“Peran orangtua tetap sangat penting untuk mengawal, mendampingi dan mengawasi anak dalam aktivitas di ranah daring. Hanya saja memang hal ini masih menjadi persoalan serius karena banyak orangtua yang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsinya tersebut.”
“Sehingga banyak orangtua yang membiarkan anak-anak mereka bermain gawai dan terkoneksi dengan internet dan media sosial tanpa pengawasan,” ucap Kawiyan.
Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar. Maka dari itu, di PP tersebut terdapat pasal yang mengatur tanggung jawab sosial PSE untuk melakukan literasi, penyuluhan, dan semacam bimbingan kepada masyarakat agar para orangtua dapat melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak mereka.