KPAI: Anak Jadi Korban Eksploitasi di Grup Facebook Fantasi Sedarah

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Dunia media sosial dihebohkan dengan adanya Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang memuat percakapan tentan hubungan terlarang saudara kandung alias inses. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat adanya tindak eksploitasi anak dalam pembuatan konten di grup tersebut.

Bermodal konten kekerasan seksual terhadap anak, grup itu mengumpulkan lebih dari 32.000 anggota. KPAI menyebut konten dalam grup ini sebagai bentuk kejahatan yang terorganisasi, melibatkan narasi inses, serta mengeksploitasi anak secara sistematis di ruang digital.

KPAI mendesak agar negara segera bertindak tegas dengan penindakan hukum terhadap para pelaku, perlindungan bagi anak-anak serta penguatan tata kelola platform digital yang digunakan untuk menyebarkan konten keji tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang sangat serius yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi yang dikemas dalam bentuk komunitas yang menjadikannya seolah normal. Negara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini,” tegas Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengutip keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, KPAI telah menggelar rapat koordinasi, pada, Senin (19/05/2025) melalui zoom dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meta Indonesia, Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan, guna merespons cepat penyebaran konten, pelacakan pelaku, dan perlindungan terhadap anak.

Heboh kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kerangka tersebut adalah tubuh anak dari tersangka R dari hasil hubungan terlarang dengan anak kandungnya berinisial E. ...

Ladang Subur bagi Predator Anak

Anggota KPAI, Kawiyan, menambahkan bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang digital kini menjadi ladang subur bagi predator anak jika tidak diatur dan diawasi secara ketat.

“Grup ini bukan hanya menyimpan konten, tetapi mempublikasikan, membicarakan, bahkan mengekspos foto-foto anak dengan kecenderungan seksual menyimpang. Ini sudah masuk wilayah pidana. Kami mendesak agar pelaku diproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan maupun UU ITE,” tegas Kawiyan.

“Kami juga berpihak penuh pada korban. Anak-anak yang menjadi objek eksploitasi seksual ini harus mendapat perlindungan hukum, pendampingan psikososial, dan pemulihan menyeluruh, bukan malah disalahkan atau distigmatisasi,” tambahnya.

Minta Meta Tutup Grup Fantasi Sedarah

Dalam rakor, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, melaporkan telah meminta Meta untuk menutup grup tersebut dan mengajukan permintaan takedown terhadap 98 konten bertema inses di Facebook dan 17 di X. Data telah diserahkan kepada kepolisian.

Polda Metro Jaya, melalui AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas menyampaikan sedang menelusuri pelaku, korban, serta akun-akun palsu yang terlibat, dengan mengingatkan masyarakat agar publik tidak menyebarluaskan ulang konten tersebut demi menjaga proses penyelidikan dan melindungi korban.

KPAI menyoroti pentingnya pelibatan aktif KemenPPPA, Kemensos, dan lembaga pendukung lainnya untuk melakukan:

  • Pelacakan dan pendataan anak korban; 
  • Pemberian layanan rehabilitasi dan bantuan sosial; 
  • Pendampingan hukum dan psikososial.

Sistem Perlindungan Anak di Ruang Digital Masih Lemah

KPAI juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak harus segera diimplementasikan secara konkret oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial.

“Kasus ini harus menjadi alarm besar bahwa sistem perlindungan anak di ruang digital masih sangat lemah. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Ini saatnya negara membuktikan bahwa keselamatan anak-anak lebih utama dari algoritma, trafik, dan keuntungan digital,” tegas Kawiyan.

KPAI menyerukan kolaborasi nasional untuk memastikan bahwa kejahatan seksual terhadap anak, dalam bentuk apa pun, tidak lagi mendapat ruang di Indonesia.

Foto Pilihan

Tim Gates Foundation yang diwakili Senior CMC Advisor Vaccine Development Rayasam Prasad mendapat penjelasan dari seorang staf saat meninjau Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Helath | Pilkada |