Perbedaan Pendapat Para Ulama Soal Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

4 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta Memasuki Jumat terakhir Ramadhan, ada sebagian umat Islam yang melaksanakan sholat kafarat.

Sholat kafarat jumat terakhir Ramadhan atau sholat al-bara’ah dilakukan usai sholat Jumat. Sholat ini dilakukan sejumlah rakaat sholat fardlu. Lima kali waktu sholat yakni dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, total 17 rakaat.

“Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya,” kata Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Ustaz M. Mubasysyarum Bih mengutip laman NU Online Jawa Timur (Jatim), Jumat (28/3/2025).

Dia menjelaskan, sholat kafarat diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. Ada keterangan bahwa sholat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam sholat yang dilakukan disebabkan waswas atau lainnya.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan?

Terdapat diskusi panjang mengenai status hukum sholat kafarat. Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Sholat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.

Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan sholat kafarat, antara yang membolehkan dan mengharamkannya. Pandangan yang membolehkan salah satunya karena pertimbangan pada pendapat Al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan.

Pendapat tersebut sebagaimana keterangan berikut ini:

 فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب  

Artinya: Cabangan permasalahan:  Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha sholat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah sholat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam sholat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai sholat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata: Bahwa ia mengqadha seluruh sholat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman: 27).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima sebuah mushaf Al-Qur'an berukuran besar setelah menunaikan shalat Dhuha di Masjid Mohammed Bin Zayed (MBZ), Kota Solo, Jawa Tengah.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |