Langgar Relabelling dan Overclaim, BPOM Tarik Izin Edar Suplemen Kesehatan WT White Tomato

1 day ago 18

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menarik izin edar (NIE) produk WT yang memiliki NIE POM SD211330691 yang diklaim mengandung white tomato. BPOM menarik izin edar produk yang diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group karena melakukan pelanggaran label.

"Pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Lalu, BPOM juga mendapati bahwa produk suplemen kesehatan WT Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Padahal pada saat didaftarkan ke BPOM klaim yang disetujui adalah membantu memelihara kesehatan kulit.

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik," kata BPOM.

Tindakan relabelling dan overclaim yang dilakukan pelaku usaha produk WT melanggar lima aturan perundang-undangan, yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen-
  3. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
  4. Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
  5. Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Promosi 1

Langkah Tegas BPOM Terhadap Suplemen WT White Tomato

Langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Pertama, membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT.

Lalu, memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT.

BPOM juga sudah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media. Lalu, meminta pelaku usaha menghentikan peredaran suplemen kesehatan WT yang tidak memenuhi ketentuan.

"BPOM mengimbau kepada pelaku usaha suplemen kesehatan agar mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan," pesan BPOM.

Pelaku Usaha WT Dikecam Netizen

Sebelumnya pada akhir tahun 2024, dokter kecantikan yang juga owner Athena Klinik, dr Richard Lee  mendapat kecaman dari netizen.

Hal ini dipicu pernyataan Richard Lee yang menyebut produk kecantikannya mengandung white tomato extract atau ekstrak tomat putih. Dia mengklaim ekstrak tomat putih itu bermanfaat untuk kesehatan kulit dan melindungi kulit dari efek buruk sinar matahari. 

Namun, netizen menilai dr Richard Lee menipu konsumen. Sebab, nyatanya dia tidak bisa membuktikan kandungan ekstrak tomat putih tersebut.

Kontroversi ini berawal saat Dokter Detektif atau Doktif melakukan invetigasi independen. Dia mengunggah temuannya tersebut di akun TikTok pribadinya. Dokter kecantikan yang identik dengan maskernya ini membedah isi produk milik dr Richard Lee serta membandigkan dengan produk lain.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Read Entire Article
Helath | Pilkada |