Liputan6.com, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan vape ilegal mengandung obat keras etomidate.
Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat etomidate merupakan obat keras. Diketahui, etomidate adalah jenis obat anestesi atau bius yang hanya digunakan dalam prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator. Fungsi utama obat ini untuk membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.
Pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengatakan penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.
"Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Zullies.
Etomidate ini normalnya digunakan lewat suntikan intravena, nukan untuk dihirup atau digunakan lewat vape. Jika dihirup dalam vape bisa membahayakan.
"Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape, sangat berbahaya," tegas Zullies.
Penggunaan etomidate ke dalam vape maka akan membuat dosis sulit dikontrol. Alhasil, risiko overdosis sangat tinggi.
Lalu, bahaya etomidate jika dimasukkan ke dalam cairan vape yakni menimbulkan risiko orang tersebut mengalami kerusakan paru yang parah.
"Risiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing," kata Zullies dalam pesan yang diterima Health-Liputan6.com.
"Kesimpulannya, vape ini bukan media yang aman atau legal untuk etomidate."
Menjual Etomidate Ilegal Berisiko Pidana
Terkait dugaan Ijonk memiliki vape mengandung etomidate, hal itu menimbulkan banyak tanya. Lantaran tidak mudah untuk mendapatkan etomidate.
"Tidak mudah (mendapatkan etomidate). Etomidate adalah obat keras yang harus resep deokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis seperti di ruang operasi dan ICU," tutur Prof Zullies.
Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak negara lain etomidate ini termasuk obat yang dikontrol ketat yang hanya boleh digunakan dokter atau tenaga medis terlatih.
"Obat ini tidak dijual bebas di apotek biasa," kata wanita yang meraih gelar profesor pada usia 39 tahun di bidang Farmakologi dan farmasi klinik pada tahun 2008.
Mengingat obat ini tidak bisa dipakai sembarangan, maka seseorang yang menjual etomidate secara ilegal itu berisiko pidana.
"Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana."
Awal Mula Jonathan Frizzy atau Ijonk Masuk Dalam Kasus Ini
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kronologi penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025. Kala itu petugas menemukan catridge vape mencurigakan. Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat zat etomidate dalam temuan tersebut.
"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," ungkap Ronald mengutip News Liputan6.com.
Setelah pendalaman kasus, termasuk bukti chat, didapati ada Jonathan Frizzy alias JF yang merupakan publik figur dalam kasus ini.
JF dan ketiga tersangka lainnya pun disangkakan pelanggaran Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam kasus vape obat keras ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.