Kebijakan Tunas, Atur Pembuatan Akun Anak dan Remaja di Platform Digital

1 month ago 35

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Tunas) mengatur pembuatan akun anak dan remaja di dunia digital.

Aturan ini mencakup pembuatan akun anak dan remaja di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun. Disertai syarat persetujuan dan pengawasan orangtua sesuai tingkat risiko platform.

Presiden RI Prabowo Subianto sendiri yang meresmikan kebijakan Tunas sebagai upaya memberikan rasa aman bagi anak Indonesia berkiprah di ruang digital.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” kata Prabowo dalam peresmian kebijakan Tunas di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore (28/3/2025).

“Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” tambahnya seperti dikutip dari laman Indonesia.

Kebijakan Tunas dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Akibat kecanduan game online, 4 orang pemuda merampok 10 unit laptop di SMP Negeri 6 Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Satu persatu mereka dicokok polisi di kediaman masing-masing.

Inisiatif Kebijakan Tunas

Inisiatif peraturan melindungi tunas bangsa dari kejahatan digital berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Prabowo pun memberikan arahan kepada Kementerian Komdigi untuk mengkaji dan merumuskan aturan mainnya. Kebijakan ini menyusul sejumlah negara yang membuat aturan serupa seperti Jerman, Inggris, Prancis dan Australia. Hal ini yang kemudian dipelajari pemerintah sebelum melahirkan aturan untuk melindungi anak-anak di dalam negeri dari kejahatan dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menjelaskan PP itu dibutuhkan akibat keprihatinan pemerintah atas maraknya kasus kejahatan anak di ruang digital. Pihaknya mencatat ada 5,5 juta konten pornografi anak terjadi dalam empat tahun terakhir. Angka ini nomor empat terbesar di dunia.

Kemudian, sebanyak 48 persen anak Indonesia yang aktif di ruang digital atau dunia daring (online) mengalami perundungan. Gawatnya lagi, sedikitnya 80 ribu anak berumur di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online.

Perumusan Substansi Rancangan PP Tunas Libatkan Berbagai Pihak

Maka dari itu, perumusan substansi Rancangan PP Tunas tidak hanya melibatkan Kemkomdigi dan instansi terkait lainnya. Namun, juga melibatkan partisipasi publik.

Dengan meminta masukan dari sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, TikTok, Meta, komunitas orangtua, guru sekolah, anak-anak sekolah, pakar psikologi, pemerhati anak, media massa, perwakilan industri games, fintech, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Sejak awal tahun, Kementerian Komdigi telah menggelar konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan.

“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Meutya Hafid.

Ketentuan Penting Kebijakan Tunas

Ketentuan penting dalam kebijakan Tunas meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan beberapa aspek penilaian, termasuk:

  • potensi paparan konten tidak layak;
  • risiko keamanan data pribadi anak;
  • risiko adiksi; dan
  • potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

Pengaturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orangtua sesuai tingkat risiko platform.

Seperti dijabarkan dalam Pasal 21 PP Tunas, anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua pada platform memiliki profil risiko rendah dan dirancang khusus anak.

Sedangkan, anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua hanya pada platform dengan profil risiko rendah.

Bagi anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan dua syarat, untuk platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orangtua dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orangtua. Klasifikasi tersebut mengacu pada standar Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

PP Tunas mendorong kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orangtua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman. Kemudian, larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Selanjutnya, pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan hingga pemutusan akses.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |