Menkes Budi soal Pemecatan Dokter Piprim: Bukan karena Beda Pendapat

2 days ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemecatan dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp. Kardio tidak terkait beda pendapat dengan dirinya.

"Sudah dijelasin sama Dirut (RSUP) Fatmawati. Enggak mungkin pemecatan itu, enggak mungkin karena beda pendapat. Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu aja," kata Budi saat ditanya awak media di Gedung DPR, Senayan Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.

Budi kembali menegaskan bahwa pemecatan dokter Piprim dari RSUP Fatmawati karena yang bersangkutan tidak masuk bekerja.

"Iya. Enggak mungkin hanya karena beda pendapat," lanjut Budi.

Sebelumnya, pada Minggu, 15 Februari 2026 dokter Piprim mengunggah video tentang pemecatan dirinya. Dalam video tersebut ia mengungkapkan bahwa pemecatan dari RSUP Fatmawati ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Februari 2026.

Setelah video itu muncul, Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, dokter Wahyu Widodo SpOT(K), mengungkapkan pemecatan dokter Piprim tidak terkait dengan kritikan Piprim terhadap kebijakan pemerintah tentang kolegium di bawah Kementerian Kesehatan.

"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 16 Februari 2026.

Pemecatan karena Dokter Piprim Tidak Bekerja 28 Hari

Wahyu mengatakan pemecatan Piprim karena tidak masuk bekerja di RSUP Fatmawati selama 28 hari berturut-turut.

"Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," tutur Wahyu.

Piprim melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi: “Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."

Alasan Dokter Piprim Tidak Masuk Bekerja di RSUP Fatmawati

Selanjutnya dokter Piprim mengungkapkan alasannya tidak masuk bekerja di RSUP Fatmawati. Menurut Piprim mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati tidak sesuai prosedur ASN. Lalu, mutasi tersebut menurutnya merupakan bentuk hukuman karena organisasi yang dipimpinnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersuara lantang menentang kolegium di bawah pemerintah.

"Saya tidak mau masuk ke RSUP Fatmawai karena mutasi sebagai hukuman buat saya, menekan organisasi saya, buat membungkam suara kritis saya dan teman-teman di IDAI," tutur Piprim dalam video di akun Instagram pribadinya.

Piprim juga menjelaskan saat surat mutasi itu datang, ia memberikan win-win solution bila tujuannya adalah untuk mengembangkan layanan jantung di RSUP Fatmawati. Ia meminta diberikan surat penugasan bukan mutasi. Sehingga bisa bekerja dua hari di RSUP Fatmawati dan 3 hari di RSCM. Namun, saran tersebut ditolak mentah-mentah.

Padahal jika ia diberi surat penugasan --bukan mutasi-- untuk mengampu layanan jantung di sana, maka Piprim akan bantu sepenuh hati.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |