BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Langgar Kesusilaan, Ini Daftarnya

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Ada delapan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan yang diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Daftar delapan produk kosmetik itu adalah:

  1. VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold forMen, NA18231600064 dari PT Erfi Karya Abadi dengan status nomor izin edar telah dibatalkan.
  2. TITAN GEL GOLD Massage Gel, NA18230113673 dari PT Tritunggal Sinarjaya dengan nomor izin edar telah dibatalkan.
  3. TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha, NA18221600039 dari PT Hase Artha Graha Nomor dengan izin edar sudah tidak berlaku.
  4. TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng, NA18221600038 dari PT Hase Artha Graha dengan nomor izin edar sudah tidak berlaku.
  5. TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold, NA18221600055 dari PT Hase Artha Graha dengan nomor izin edar telah dibatalkan.
  6. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel, NA18221600085 dari PT Hase Artha Graha dengan nomor izin edar telah dibatalkan.
  7. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash, NA18221600084 dari PT Hase Artha Graha dengan nomor izin edar telah dibatalkan
  8. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray, NA18221600095 dari PT Hase Artha Graha dengan nomor izin edar telah dibatalkan.

BPOM Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan 1.284 kosmetik ilegal berbahaya. Kosmetik ilegal tersebut disita dari beberapa salon kecantikan dan gerai penjual kosmetik.

Dampak Promosi Tak Sesuai Norma Kesusilaan

Delapan produk ini diamankan BPOM berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik selama periode triwulan I tahun 2025. Produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media daring.

“BPOM telah mengambil langkah tegas, produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).

Materi promosi/iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dari kedelapan produk tersebut yaitu pencantuman klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa klaim yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik tersebut di antaranya dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” tutur Taruna Ikrar.

Produk Peningkat Stamina Pria Tak Dapat Didefinisikan sebagai Kosmetik

Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.

Publikasi temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM. Sebelumnya pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan empat produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Tindakan Tegas BPOM

Terhadap temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi. Baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya.

Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Sementara produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.

Publikasi produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai ketentuan ini dilakukan BPOM sebagai upaya untuk selalu melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dan dipromosikan secara tidak tepat serta berpotensi menimbulkan kesalahgunaan pada masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap promosi produk yang dinyatakan seolah-olah kosmetik.

BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempromosikan produknya.

“Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika kami temukan adanya pelanggaran, maka kami akan tegas memberikan sanksi yang sepadan,” tukas Taruna Ikrar.

Masyarakat juga diimbau kembali untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui kegunaan kosmetik yang terbatas sebagai produk yang berfungsi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Jangan mudah tergiur dengan promosi yang menyesatkan, overclaim, atau mengeksploitasi erotisme dan seksualitas,” pungkasnya.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |